Kasus Penipuan Data Online Berhasil Diungkap Polda Kaltim
- BALIKPAPAN - Pengungkapan kasus penipuan data online berhasil diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).Kepala
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pengungkapan kasus penipuan data online berhasil diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Pelaku berhasil menipu konsumen sekitar 180 konsumen dengan nominal kerugian sebesar Rp 40 juta.
"Pelaku sudah melakukan duplikasi terhadap kegiatan jual beli online milik korban. Pelaku berhasil kita amankan di Lumajang pada hari Kamis lalu, di kediamannya," jelasnya saat press rilis di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada hari Rabu 31 Januari 2024.
Pelaku ini seolah-olah menjadi admin dari toko online tersebut, yang mana para pembeli transfer pembeliannya ke rekening pelaku bukan pemilik online. Bahkan, pelaku menggunakan rekening teman untuk menampung uang hasil tipuan.
Pelaku sehari bisa menipu satu hingga tiga orang dengan nominal yang bervariasi rata-rata antara Rp 100- Rp 300 ribu. Motif pelaku melakukan penipuan data online, untuk memperkaya diri sendiri.
Aksi ini dilaporkan owner toko online yang berasal dari Kaltim. Untuk korban konsumen berasal dari seluruh Indonesia dan pelaku berasal dari Lumajang.
BACA JUGA:
- Pertamina Patra Niaga Siap Penuhi Kebutuhan Energi untuk Pembangunan Infrastruktur di IKN - ibukotakini.com
- Terima Kunjungan TANESCO, PLN Perkuat Sinergi Pengembangan Geothermal di Tanzania - ibukotakini.com
- Ini Tanggapan Rahmad Masud Soal Penghargaan Clean Tourist City Awards untuk Balikpapan - ibukotakini.com
“Kita akan lakukan patroli siber dan memantau toko-toko online apabila ada hal yang mencurigakan," ungkapnya.
Perbuatan pelaku dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.
Atas kejadian ini, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan jual beli di online shop.
"Lakukan transaksi di aplikasi atau toko online tersebut. Jangan melakukan japri pribadi. Dipastikan betul apakah nomor rekening itu adalah nomor rekening toko tersebut," ujarnya.
Sementara itu, pelaku meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya melakukan ini demi memenuhi kebutuhan hidup anak dan ibu. Saya menyesal," kata wanita yang berprofesi sebagai pengasuh anak di Lumajang.
Awalnya pelaku membeli barang disitu, kemudian pelaku masukkan nomor telpon, untuk mencoba masuk sebagai admin dan ternyata orang percaya. (*)