Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan, pada hari Selasa 7 November 2023
Advertorial

Kawal Anggaran, Komisi I DPRD Balikpapan RDP dengan Bawaslu

  • BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan U
Advertorial
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan, pada hari Selasa 7 November 2023.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah beserta anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan dan dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan, Sutadi.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan Bawaslu Kota Balikpapan meminta untuk dilakukan RDP. 

"Alhamdulillah, kita sanggupin RDP itu," jelasnya kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut, RDP membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang belum ditandatangani. 

"Insyaallah sudah disiapin, bahkan anggaran sudah 100 persen disiapin," ucapnya.

Begitu juga, Bawaslu Kota Balikpapan meminta bantuan untuk Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan, karena hingga saat ini Bawaslu Kota Balikpapan masih menyewa bangunan sebagai Kantor Sekretariat.

BACA JUGA:

"Disitu kan hanya sewa. Dia minta tolong diperjuangkan. Kita siap tapi harus mengajukan masalah pembangunan ini," terangnya.

Bawaslu juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga penyelenggara Pemilu Tahun 2024 sebanyak 2.047 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Alhamdulillah, sudah disiapin. Pemerintah Kota sudah menyiapkan anggarannya sebelas juta saja untuk satu bulan. Ini untuk PPS saja," ujarnya.

Di kesempatan itu, pihaknya juga menanyakan terkait Alat Peraga Kampaye (Algaka), kalau menurut dari peraturannya harus dicabut sampai pada tanggal 28 November 2023. Akan tetapi itu masih ada kompromi lagi antara tim dari Bawaslu, Satpol PP dan Bakesbangpol. 

"Apa yang menjadi persoalan. Boleh memasang tapi ada syaratnya yaitu nggak boleh menyebutkan nomor parpolnya, kemudian nggak boleh nomor urut calegnya, nggak boleh ada gambar cucuk paku, nggak boleh ada nomor coblos. Itu yang tidak boleh," tutupnya. (Adv)