Ilustrasi - air dalam kemasan galon
Kabar Ibu Kota

Kebijakan Galon Sekali Pakai, DPR Koordinasi BPOM

  •  IBUKOTAKINI.COM - Rencana pemberlakuan kebijakan pelabelan Bisphenol-A (BPA) pada galon sekali pakai diwacanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Ke
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

 

IBUKOTAKINI.COM - Rencana pemberlakuan kebijakan pelabelan Bisphenol-A (BPA) pada galon sekali pakai diwacanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kebijakan itu disebut untuk mencegah bahaya akibat bahan kimia Bisphenol-A pada galon air kemasan.

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan saat ini Komisi IX belum membahas kebijakan pelabelan BPA pada galon dengan BPOM.

Ia menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPOM terkait potensi bahaya bahan kimia Bisphenol A (BPA) kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Secara spesifik, saya jujur mengatakan Komisi IX belum mendiskusikan dengan Badan POM,” kata Darul dikutip Minggu (10/7/2022).

Diketahui, BPOM berencana membuat regulasi pelabelan risiko BPA. Hal ini diklaim sebagai upaya perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

Aktivis Lingkungan dari 'Drivers Clean Action' Swietenia Puspa Lestari menyebut rencana pelabelan BPA pada galon membuat para pemerhati lingkungan kecewa.


“Permasalahan galon guna ulang harus dilabeli ini membuat kami-kami (aktivis lingkungan) patah hati,” kata Puspa. Adapun kini, sudah ada petisi yang didukung sebayak 50.000 orang lebih yang menolak galon sekali pakai.


Selain itu ada juga lebih dari 8.000 orang yang mendukung Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah dari produsen.

Dalam peraturan ini yang diatur adalah manufaktur, retail, dan juga jasa makanan minuman serta akomodasi untuk menerapkan hierarki pengolahan sampah dari sumber.