Kebijakan Pensiun Indonesia: Usia Pensiun Bakal Sentuh 65 Tahun
Tren

Kebijakan Pensiun Indonesia: Usia Pensiun Bakal Sentuh 65 Tahun

  • Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang mencapai usia pensiun.
Tren
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pensiun nasional melalui kenaikan usia pensiun secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk menghadapi tantangan demografi dan ekonomi jangka panjang.

Dikutip dari Trenasia.com. Sejak awal diterapkan pada 2015, usia pensiun yang semula 56 tahun secara bertahap meningkat setiap tiga tahun. Pada 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada 2022, dan pada 2025 akan mencapai 58 tahun. Proyeksi jangka panjangnya, usia pensiun akan terus naik hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang mencapai usia pensiun. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia pensiun yang ditetapkan atau saat berhenti bekerja. Hal ini memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memaksimalkan masa kerja mereka tanpa kehilangan hak atas manfaat pensiun.

“Dampak kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja serta tidak menambah beban iuran bagi pengusaha,” ungkap Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

Penerimaan Zakat Baznas Balikpapan Tahun 2024 Capai Rp 5,4 Miliar - ibukotakini.com

Fleksibilitas ini juga memberikan waktu hingga tiga tahun bagi pekerja untuk memutuskan kapan mereka ingin mengakses manfaat pensiun, sehingga memberikan ruang untuk perencanaan keuangan yang lebih matang.

Tantangan Keberlanjutan Program Pensiun
Meskipun kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat signifikan, proyeksi menunjukkan bahwa program pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat menghadapi defisit keuangan pada 2075. Hal ini dipengaruhi oleh besaran iuran yang saat ini hanya sebesar 3% (2% dari pengusaha dan 1% dari pekerja), yang dinilai belum cukup untuk menutupi kebutuhan jangka panjang.

Pemerintah sedang membahas langkah harmonisasi berbagai program pensiun dengan kementerian terkait untuk mengatasi tantangan ini. Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan program sekaligus meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun.

“Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di masa tua melalui manfaat yang lebih baik,” tambah Indah. ***