Kecamatan Samboja Barat luncurkan Si Jempol Kembar Pemindahan Domisili dan Tanda Pengenal Penduduk
Kabar Ibu Kota

Kecamatan Samboja Barat luncurkan Si Jempol Kembar Pemindahan Domisili dan Tanda Pengenal Penduduk

  • KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kecamatan Samboja Barat telah meluncurkan inisiatif unik. Yaitu Sistem Jemput Bola Perekaman E-KTP (Si Jem
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

KUTAI KARTANEGARA, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kecamatan Samboja Barat telah meluncurkan inisiatif unik. Yaitu Sistem Jemput Bola Perekaman E-KTP (Si Jempol Kembar), dengan tujuan untuk mempercepat proses pemindahan domisili dan tanda pengenal penduduk. Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Samboja Barat, Burhanuddin.

Si Jempol Kembar, telah diimplementasikan di 10 desa/kelurahan Samboja Barat, dan menjadi satu-satunya kecamatan menjalankan program ini di Kabupaten Kukar.

Camat Samboja Bara, Burhanuddin menyatakan, meskipun Samboja Barat adalah salah satu kecamatan yang baru saja diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi program ini kepada masyarakat untuk mengubah status dari kecamatan lama menjadi Kecamatan Samboja Barat," ucap Camat Samboja Barat, Burhanuddin pada, Rabu 1 November 2023.

Dirinya juga mengatakan, Dalam upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Samboja Barat, telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk memberikan sosialisasi tentang sistem Si Jempol.

BACA JUGA:

Hingga saat ini, tim tersebut telah berhasil mendistribusikan sebanyak tiga ribu blanko E-KTP di beberapa kelurahan/desa di Samboja Barat dalam tahap pertama pelaksanaan program ini.

"Saat ini, tahap pertama dari distribusi tiga ribu blanko E-KTP telah kami selesaikan," tambahnya.

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan, Sistem Si Jempol, merupakan langkah inovatif yang diambil Pemerintah Kecamatan Samboja Barat untuk mempermudah warga yang ingin melakukan pemindahan domisili atau mendapatkan tanda pengenal penduduk di wilayah ini. 

"Upaya ini membantu mempercepat proses administratif dan memungkinkan masyarakat untuk menikmati hak-hak mereka tanpa hambatan yang berarti," pungkasnya. (Adv)