Kehadiran Perseroan Perorangan Jadikan UMKM Naik Kelas
- IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI baru-baru ini meluncurkan entitas Perseroan Perorangan untuk memudahkan berusaha pelaku usaha
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI baru-baru ini meluncurkan entitas Perseroan Perorangan untuk memudahkan berusaha pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Diluncurkan aplikasi tersebut menjadi angina segar bagi pelaku UMKM di Indonesia. Khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana sejak diluncurkannya kebijakan tersebut sudah ada 19 pelaku usaha yang mendaftar untuk Perseroan Perorangan dari 1500 lebih pelaku usaha di Indonesia.
Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Kaltim, Ernawaty Gaffar mengungkapkan bahwa diluncurkannya kebijakan Perseroan Perorangan yang masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi inovasi baru sekaligus angina segar bagi pelaku usaha.
“Ibaratnya menjadikan semangat para pelaku UMKM bahwa mereka bisa selevel dengan direktur,” kata Ernawaty Gaffar, disela-sela membuka booth batik di Novotel Balikpapan dalam sosialisasi Perseroan Perorangan dan Kemudahan Berusaha, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh dari Perseroan Perorangan tersebut. Seperti pemisahan harta kekayaan memberikan perlindungan hukum, cukup mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa akta notaris, status badan hukum diperoleh saat memperoleh sertifikat, biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu.
Selanjutnya, bebas menentukan besaran modal, pengumuman hanya melalui laman ahu.go.id tanpa melalui TBN, bersifat One Tier pemegang saham sekaligus direktur tanpa perlu komisaris, dibebaskan dari pajak untuk UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta.
“Saya sebagai ketua senang sekali, karena sebagian anggota bisa saya undang untuk mengikuti sosialisasi. Jadi ini luar biasa,” ungkapnya.
Ernawaty menuturkan, perseroan perorangan ini juga lebih memudahkan pemasaran hasil produk UMKM. Karena jika seseorang mempunyai legalitas berarti mempunyai hak yang sama dengan pengusaha lainnya.
“UMKM dianggap dikecilkan, karena UMKM itu adalah pengusaha kecil. Adanya perseroan perseorangan menjadi naik kelas,” serunya.
Kepada para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan, pihaknya mengharapkan segera mendaftarkan produknya secara hukum. “Kan ada link nya,” ujar perempuan berjilbab ini.
Tak hanya keuntungan yang diperoleh dari perseroan perseorangan yang dapat membantu permodalan. Ekspor pun bisa dilakukan, karena dengan adanya legalitas ini dapat dihubungi langsung. Sehingga tidak boleh ada satu nama yang sama dalam UMKM tersebut, sama hal seperti di perusahaan besar tidak boleh ada yang sama.
“Mudah-mudahan setelah disosialisasikan dan diseminarkan para UMKM bisa naik kelas. Bagus banget,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan kehadiran Perseroan Perbatasan tersebut akan menumbuhkan UMKM dan menggerakkan ekonomi daerah.
“Harapannya dengan kemudahan berusaha dapat menggerakkan ekonomi daerah khususnya di Kaltim,” ujarnya.