
Kejar PAD, 200 Perusahaan Tambang dan Kebun Diperiksa
- Pajak, Alat Berat, hingga Stockpile Batu Bara Diperiksa
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa 200 perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 13–17 Oktober 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), menelusuri kewajiban perpajakan, serta memastikan kesesuaian data administrasi dengan aktivitas perusahaan di lapangan.
Namun, dari laporan pelaksanaan kegiatan, masih terdapat 48 perusahaan yang belum dapat dihubungi. Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kaltim pun mengharapkan dukungan pemegang konsesi dan perangkat daerah terkait untuk memperlancar koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Agenda pemeriksaan diawali dengan entry meeting pendataan dan pemeriksaan Tim Terpadu Provinsi Kaltim wilayah Kutim di Ruang Akasia, Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (13/10/2026).
BACA JUGA:
Potensi Energi Terbarukan Kaltim Capai 20.026 MW - ibukotakini.com
Kepala Bidang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, Lora Sari, menjelaskan pemeriksaan mencakup verifikasi dan validasi data, penelusuran dokumen, klarifikasi, hingga pengecekan objek pajak secara langsung.
“Pemeriksaan ini dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pengecekan langsung di lapangan,” jelas Lora.
Pajak, Alat Berat, hingga Stockpile Batu Bara Diperiksa
Pemeriksaan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan di Kutim tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen administrasi. Tim Terpadu juga akan mencocokkan data perusahaan dengan kondisi fisik dan aktivitas usaha di lapangan.
Sejumlah objek yang menjadi perhatian meliputi penggunaan alat berat, kegiatan di area pertambangan, tempat penimbunan batu bara atau stockpile, penyimpanan bahan bakar, serta dokumen transaksi dan pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan.
BACA JUGA:
Bumi Resources (BUMI) Tanggapi Rumor Soal Rencana Pengambilalihan Tambang Kideco - ibukotakini.com
Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah berupaya mengidentifikasi potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kantor Bea Cukai, Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, serta perangkat daerah terkait di bidang energi dan sumber daya mineral, perkebunan, dan Bapenda Kabupaten Kutim.
Pelibatan lintas instansi tersebut diharapkan memperkuat proses pendataan dan pemeriksaan, terutama dalam mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi aktual perusahaan.
Pemkab Kutim Minta Perusahaan Kooperatif
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Idham Cholid, menekankan pentingnya keterbukaan dan kerja sama perusahaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
BACA JUGA:
Prabowo Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah Tahun 2027 - ibukotakini.com
Idham menyampaikan pesan Bupati Kutim agar perusahaan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memberikan informasi secara akurat kepada tim pemeriksa.
“Perusahaan diharapkan dapat bekerja sama secara terbuka dan kooperatif. Siapkan data serta dokumen yang diperlukan, berikan informasi secara akurat, dan dukung kelancaran proses pemeriksaan,” demikian pesan Bupati yang disampaikan Idham.
Menurut dia, kepatuhan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kepatuhan bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
BACA JUGA:
Tembus Rp14 Miliar per Tahun, Kutim Minta Dana PPM Tambang Dikelola Transparan - ibukotakini.com
Idham berharap seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai pemeriksaan terpadu perlu menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola, sehingga potensi ekonomi daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pemerintah dan masyarakat.
Optimalisasi PAD untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Pemeriksaan terhadap 200 perusahaan pertambangan dan perkebunan tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Kaltim dalam memperkuat pendataan serta mengidentifikasi potensi penerimaan daerah.
Dukungan dan kepatuhan perusahaan menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan berjalan efektif, termasuk dalam melengkapi dokumen dan memberikan akses informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:
Distributor Sepeda Akuisisi 45% Saham Tambang Batu Bara di Kukar - ibukotakini.com
Melalui pemeriksaan terpadu ini, optimalisasi PAD diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan tertib administrasi dan kepatuhan dunia usaha.
Idham menyebut potensi ekonomi dari sektor pertambangan dan perkebunan di Kutai Timur diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal bagi penerimaan daerah, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.**
