Kejar Target Rp15,1 Miliar, Bapenda PPU Garap Pajak Kendaraan ASN Hingga Gelar Razia
Penajam

Kejar Target, Bapenda PPU Garap Pajak Kendaraan ASN Hingga Gelar Razia

  • Realisasi pajak kendaraan di PPU capai Rp9,7 miliar hingga September 2026
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus tancap gas mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Hingga akhir September 2026, realisasi setoran pajak kendaraan di PPU baru menembus angka Rp9,7 miliar atau sekitar 64,2 persen dari target sebesar Rp15,1 miliar.

Guna mengejar sisa target hingga akhir tahun anggaran, Bapenda PPU menyiapkan serangkaian langkah taktis. Salah satunya menyasar kendaraan dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kendaraan pribadi milik para ASN dan PPPK.

Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengungkapkan pihaknya makin intens berkoordinasi dengan Bapenda Kaltim untuk memutakhirkan data kendaraan dan memperluas sosialisasi.

Tak cuma mengimbau dari jauh, petugas Bapenda PPU bahkan sudah menyisir dan mendatangi sejumlah kantor OPD secara langsung demi memastikan kewajiban pajak Plat Merah tuntas. 

Selain itu, razia dan pemeriksaan kendaraan juga digelar di titik strategis seperti kawasan Petung dan Babulu.

BACA JUGA:

Bantu UMKM Lindungi Merek, Diskukmperindag PPU Fasilitasi Pengurusan HAKI Gratis - ibukotakini.com

"Dari target Rp15,1 miliar, terealisasi Rp9,7 miliar. Sejumlah kendaraan yang sebelumnya menunggak sudah langsung ditindaklanjuti dengan pembayaran," jelas Tur Wahyu pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Bagi masyarakat Penajam Paser Utara yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, momen ini jadi waktu yang paling pas untuk bayar. 

Pemkab PPU berkolaborasi dengan Bapenda Kaltim dan PT Jasa Raharja menggelar program relaksasi (pemutihan) pajak kendaraan yang berlangsung mulai 21 September hingga 22 November 2026.

Masyarakat diimbau segera mengecek status pajak kendaraannya agar bisa memanfaatkan fasilitas bebas denda maupun diskon bea balik nama ini sebelum masa berlakunya habis.

Tur Wahyu juga menambahkan bahwa sistem pembagian hasil pajak saat ini menggunakan mekanisme opsen. Artinya, porsi pembagian antara Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU langsung terpisah secara otomatis begitu wajib pajak melakukan pembayaran.

"Begitu wajib pajak menyetor pajak kendaraan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat, langsung dipilah mana untuk provinsi dan mana untuk kabupaten," pungkasnya. (Adv-Diskominfo PPU)