Kejutan MK: Amicus Curiae Dipertimbangkan, Interpelasi, dan Hak Angket Disinggung
- Hal ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah MK mempertimbangkan Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres.
Politik
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kejutan baru dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. MK mempertimbangkan Amicus Curiae yang diajukan oleh masyarakat dan pihak di luar para pihak yang berperkara. Hal ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah MK mempertimbangkan Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres.
"Kejutan pertama dari MK. Pertama kali dalam sejarah @officialMKRI mempertimbangkan Amicus Curiae yang diajukan masyarakat/pihak di luar para pihak yg berperkara dalam PHPU Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Kita tunggu kemana arah Amar Putusan akan dilabuhkan. Menarik bagi pembelajar hukum," ujar Titi Anggraini, pendiri Perludem, dalam cuitannya di Twitter.
Menurut Titi, MK menegaskan bahwa mereka bukan hanya pengadilan angka-angka. MK bisa menyelesaikan masalah hukum yang tidak diselesaikan tuntas oleh lembaga penyelesaian masalah hukum yang ada sebelumnya.
"Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi bahwa MK bukan hanya pengadilan angka-angka. Mahkamah bisa menyelesaikan masalah hukum yang tidak diselesaikan tuntas oleh lembaga penyelesaian masalah hukum yang ada sebelumnya. Tapi MK menegaskan, mereka bukan keranjang sampah," jelas Titi.
BACA JUGA:
Kejutan lainnya adalah MK menyinggung hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat oleh DPR sebagai bentuk tanggung jawab DPR dalam ikut memastikan pengawasan atas jalannya pemilu.
"Kejutan berlanjut, Mahkamah Konstitusi menyinggung hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat oleh DPR seagai bentuk tanggung jawab DPR dalam ikut memastikan pengawasan atas jalannya pemilu," kata Titi.
Titi juga menjelaskan bahwa apapun Putusan MK, opsinya hanya tiga. Permohonan tidak dapat diterima (ini pasti tidak mungkin karena soal syarat formil), permohonan ditolak, atau permohonan dikabulkan (sebagian atau seluruhnya). Jika dikabulkan berupa pemungutan suara ulang, maka akan berbentuk Putusan Sela.
BACA JUGA:
"Apapun Putusan MK, opsinya cuma tiga. Permohonan tidak dapat diterima (ini pasti tidak mungkin krn soal syarat formil), permohonan ditolak, atau permohonan dikabulkan (sebagian atau seluruhnya). Jika dikabulkan berupa pemungutan suara ulang, maka akan berbentuk Putusan Sela," jelas Titi.
Titi pun mengingatkan bahwa apapun respon yang akan muncul, salah satu prinsip pemilu demokratis adalah nirkekerasan.
"Today is the day. Apapun respon yang akan muncul, salah satu prinsip pemilu demokratis adalah nirkekerasan," kata Titi.