Keluarkan Instruksi Wali Kota PTSL, Begini Cara Pengurusannya...
Kabar Ibu Kota

Keluarkan Instruksi Wali Kota PTSL, Begini Cara Pengurusannya...

  • IBUKOKINI.COM – Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah kota Balikpapan m
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOKINI.COM – Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan Instruksi Wali Kota mengenai pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Instruksi Wali Kota tersebut bernomor 590/467/PEM yang ditujukan kepada lurah, camat dan kepala dinas pertanahan dalam melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Sekretariat Kota Balikpapan, Drs. Zulkipli M.Si., dalam Konferensi Pers terkait PTSL di Halaman Balaikota Balikpapan, pada Rabu 25 Oktober 2023. 

Ia menjelaskan dalam pengurusan PTSL pemerintah kota memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 2004 atau 19 tahun yakni lurah tidak mengurusi tanah. Namun pada prosedural PTSL, lurah bisa menandatangani pernyataan penguasaan fisik.

“Disini lah ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainya. Di kita yang ngurus IMTN tanah. Sehingga lurah banyak tidak pahami di lapangan karena datanya ada di kecamatan. Olah karena itu pemkot melakukan sinkronisasi/penyesuaian lagi bahwa tetap dilakukan pelayanan,” jelasnya didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Balikpapan Adamin Siregar. 

Ia menilai selama ini lurah dalam memberi pelayanan ini ada keragu-raguan. Selain itu  yang sudah dilayani ada beberapa permasalahan. “Inilah yang kita atasi. Jadi dalam pemberian pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaan fisik yang diketahui lurah itu kita atur prosedurnya,” terangnya kepada awak media.

BACA JUGA:

Dalam instruksi wali kota tersebut ada beberapa hal yang diatur. Pertama, yang boleh dilakukan pelayanan oleh lurah yakni warga yang sudah memiliki IMTN. Pemerintah kota mendorong warga yang sudah miliki IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL.

“Kita ulang lagi masyarakat yang sudah memiliki IMT kita dorong agar tanah memanfaatkan program PTSL,” katanya.

Kedua, bagi peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN namun mati/ telah berakhir masa berlakunya wajib untuk memperpanjang IMTN kemudian mendaftarkan sertipikat melalui program PTSL.

“Peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari-hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat, serta bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan maupun aset Instansi lainnya dan bukan kawasan hutan lindung maka silakan dimohonkan PTSL,” jelas Zulkipli.

Lurah menandatangani Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dan/atau SPPF khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk.

“Nah ini distorsinya. Lurah ragu-ragu memberikan persetujuan pernyataan karena tidak paham persoalan kita jembatani diverifikasi dulu oleh camat atau pejabat yang ditunjuk. Ini akan jalan selama ini macet disitu. Lurah tidak berani tandatangani dan tidak ada solusi sekarang sudah ada solusi,” ucapnya.

Untuk IMTN yang mati lalu diperpanjang, selama ini aturan itu harus 30 hari pengumuman. Dalam kebijakan baru dipersingkat cukup 14 hari saja.

“Jadi sekarang bersamaan itu nanti PTSL selesai. selama ini ada sertipikat selesai tapi IMTN belum,” ujarnya.

Untuk bidang tanah yang sudah memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik belum menguasai, menggunakan, memanfaatkan. Atau tidak memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan. “Terhadap hal ini diwajibkan IMTN dipermudah proses hanya 14 hari,” katanya.

Kemudian untuk tertib administrasi permohonan tandatangan lurah, maka diwajibkan masyarakat wajib mengisi formulir permohonan.

“Kalau dulu ujug-ujug masyarakat datang minta tandatangan ke lurah. Nah ini tidak jelas pertanggungjawaban. Kita ingin perjelas itu harus melalui permohonan. Surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bermohon bahwa yang dimohon itu lahan itu masuk wilayah kelurahan. Sementara benar tidak pernyataan itu tanggung jawab pemohon PTSL,” ujarnya. (*)