Kembalikan Fungsi Fasum, Penertiban PKL di Pasar Pandansari Segera Dilakukan
- Penertiban PKL ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi akses jalan di sekitar Pasar Pandansari agar dapat digunakan oleh pejalan kaki dengan nyaman.
Balikpapan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam waktu dekat akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.
Hal ini dikarenakan keberadaan PKL tersebut menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk berjualan, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan dan penertiban, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para PKL.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PKL tentang aturan yang berlaku dan meminta mereka untuk mematuhinya.
"Artinya pedagang bisa menghargai Perda ini. Yang mana langkah ini dilakukan bukan hanya penindakan, tapi penertiban di fasum," terang Rahmad Mas'ud saat diwawancarai usai memimpin Rapat Forkopimda terkait Penataan dan Penertiban Pasar Pandansari pada Kamis 4 Juli 2024.
Penertiban PKL ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi akses jalan di sekitar Pasar Pandansari agar dapat digunakan oleh pejalan kaki dengan nyaman.
Rahmad Mas'ud menyebut bahwa Pemkot Balikpapan telah sering melakukan penertiban PKL di Pasar Pandansari, namun PKL tersebut kembali berjualan setelah ditertibkan. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan kesadaran dari para PKL.
BACA JUGA:
- Di Tengah Keterbatasan Air Baku, PTMB Respon Cepat Kebocoran Pipa - ibukotakini.com
- Pilgub Kaltim 2024: Harum Didukung PKS, Isran Terancam Gagal Maju - ibukotakini.com
- 5 Balita Diduga Stunting Mendapat Perawatan RSUD AM Parikesit - ibukotakini.com
"Sudah kita tertibkan kemudian, seminggu kemudian nanti muncul lagi," ucapnya.
Oleh karena itu, ke depannya Pemkot Balikpapan akan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan (Disdag) dan Satpol PP, untuk lebih intens melakukan pengawasan di sekitar Pasar Pandansari.
Rahmad Mas'ud menambahkan, jika diperlukan, Pemkot Balikpapan akan membangun pos penjagaan di kawasan tersebut.
“Penertiban PKL di Pasar Pandansari diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi Masyarakat di lingkungan pasar Pandansari,” tambahnya. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Pasar Pandansari.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilakukan dilakukan sosialisasi bersama-sama Dinas Perdagangan sesuai SOP nya.
“Saat ini surat peringatan telah diberikan. Kemudian akan dipasang spanduk berjualan di fasum itu dilarang,” tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang akan ditertibkan sekitar 300 pedagang yang berjualan di fasum. Pihaknya, terus melakukan sosialisasi agar tidak berjualan di fasum yang ada. ***