
Kemenag Tentukan Zakat Fitrah dan Fidyah, Segini Besarannya
- Zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang umum dikonsumsi
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Muslim di Kota Balikpapan mulai mempersiapkan diri menunaikan salah satu kewajiban tahunan, yakni zakat fitrah.
Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah setelah melakukan pemantauan harga beras di pasaran.
Pemantauan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Perdagangan, untuk memastikan besaran yang ditentukan sesuai dengan kondisi harga bahan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat.
Kepala Kemenag Balikpapan Masrivani menyampaikan bahwa hasil pemantauan tersebut menjadi dasar penentuan nilai zakat fitrah tahun ini.
“Kami ingin memastikan besarannya sesuai dengan kondisi riil di masyarakat,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026
Dia menyebut, zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang umum dikonsumsi.
Untuk kategori atas, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp54.000 per jiwa.
BACA JUGA:
Beda Awal Puasa, Kemenag Balikpapan Ajak Tetap Rukun - ibukotakini.com
"Sementara kategori menengah Rp48.000, dan kategori bawah Rp42.000 per jiwa," paparnya.
Sementara itu, bagi yang menunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, besarannya tetap 3 kilogram beras per orang.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditentukan sebesar Rp30.000 per hari atau setara satu mud makanan pokok.
Namun nominal tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Bagi yang tidak mampu membayar Rp30.000 per hari, dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonominya.
"Yang terpenting adalah menunaikan kewajiban sesuai kemampuan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi dan terdaftar agar pendistribusiannya tepat sasaran.
