
Kemenkeu Batalkan Program Beasiswa 2025
- Pembatalan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan efisiensi belanja pemerintah
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan program beasiswa, Ministerial Scholarship 2025, sebagai bagian dari upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PP.2/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah sebelumnya penawaran beasiswa dibuka pada 10 Januari 2025 dan seharusnya berakhir pada 9 Februari 2025.
Pembatalan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Negara dan Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga saat ini, Kemenkeu belum mengungkapkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk beasiswa yang dibatalkan tersebut.
Dalam pengumumannya, Kemenkeu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keputusan mendadak ini dan menginstruksikan penghentian proses pendaftaran beasiswa sejak tanggal pengumuman.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pemeliharaan-infrastruktur-kunjungan-kipp-ikn-tutup-sementara
"Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan atau Ministerial Scholarship Tahun 2025 dibatalkan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja," ujar Kemenkeu dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan di laman mereka pada Selasa, 4 Februari 2025.
Program beasiswa tersebut sebelumnya dirancang untuk memberikan kesempatan kepada kader pemimpin Kemenkeu untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri, guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di kementerian tersebut.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang sebelumnya menginstruksikan penghematan anggaran di 16 pos belanja kementerian/lembaga. Sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden, Sri Mulyani menargetkan penghematan total Rp256,1 triliun, yang tidak termasuk anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Pembatalan beasiswa ini adalah langkah nyata dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien. Instruksi Presiden tersebut diperkirakan akan memangkas total anggaran hingga mencapai Rp306,69 triliun dari pemerintah pusat dan daerah. ***