Kemenkumham Kaltim Perkuat Pengetahuan Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan serta pelantikan di Kaltara
Kabar Ibu Kota

Kemenkumham Kaltim Perkuat Pengetahuan Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kaltara

  • IBUKOTAKINI.COM - Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegar
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada masyarakat khususnya di Wilayah Kalimantan Utara.

Beberapa upaya dilakukan mulai sosialisasi “Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Tahun 2023” di Ballroom Lotus Panaya Hotel Tarakan. Kemudian, Kemenkumham Kaltim juga melakukan pelantikan serta mengambil sumpah/janji jabatan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan untuk periode tahun 2023-2026 ditambah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Kegiatan Diseminasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Diikuti sekitar 80 peserta.

Kegiatan Diseminasi ini menghadirkan narasumber pertama oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario, dan narasumber terakhir secara daring Analis Hukum Madya/Koordinator Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Delmawati.

BACA JUGA:

Istilah Kewarganegaraan yang dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negaranya. Sedangkan Warga Negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan atau tempat kelahiran. Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kewarganegaraan. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.

Sofyan menyampaikan, setiap masalah yang diselesaikan dengan berlakunya regulasi tersebut antara lain terkait status anak yang lahir dari perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, kemudian penyempurnaan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia serta memperkuat basis data Pewarganegaraan yang dimiliki pemerintah.

Disebutkan, yang dihadapi masyarakat mengenai kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur. Pemerintah dalam hal ini harus hadir dalam menindaklanjutinya dengan membuat kebijakan yang mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran. 

“Jadi mereka yamg berusia 18 tahun harus menyatakan memilih kewarganegaraan,” bebernya.

“Di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kita hanya mengenal Kewarganegaraan Tunggal dan Kewarganegaraan Ganda terbatas. Kewarganegaraan Ganda inilah yang akan kita kupas tuntas dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan," tuturnya.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Kaltim juga melantik dna mengambil janji Notaris Kota Tarakan untuk periode tahun 2023-2026 dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. 

Sofyan menyampaikan, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan mempunyai tugas dan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap 19 orang Notaris Kota Tarakan, 16 orang Notaris Kabupaten Bulungan, 10 orang Notaris Kabupaten Berau, 7 orang Notaris Kabupaten Nunukan, 1 orang Notaris Kabupaten Tana Tidung dan 4 orang Notaris Kabupaten Malinau. Dalam hal ini secara keseluruhan akan menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris yang melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Jabatan Notaris.

Ia berpesan, kepada mereka yang dilantik terus bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Penegak Hukum dan Social Control dalam rangka Law Enforcement (Penegakan Hukum) di masyarakat. 

“PPNS memiliki peran penting yang sangat krusial dalam penegakan hukum pidana. PPNS harus selalu meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. ###