Kemenperin Dorong IKM Rebut Peluang Pasar Seragam Batik Jemaah Haji
- Dengan potensi pasar yang besar, IKM batik dapat terdorong untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dengan melengkapi legalitas, sertifikasi, dan workshop yang memadai
UMKM
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) batik untuk merebut peluang pasar seragam batik jemaah haji. Hal ini sejalan dengan potensi besar pasar batik untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia yang mencapai 241.000 orang pada tahun 2024.
"Penggunaan seragam batik jemaah haji merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM batik," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita dalam pernyataan baru-baru ini.
Pada musim haji tahun ini, Kemenag melalui Ditjen PHU telah menentukan motif batik Sekar Arum Sari karya Sony Adi Nugroho sebagai motif batik resmi jemaah haji Indonesia. Batik ini didominasi warna ungu dengan gambar siluet lambang burung Garuda.
Kemenperin mengapresiasi langkah Kemenag dalam melestarikan penggunaan kain batik asli bagi jemaah haji. "Ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis dalam memberdayakan IKM batik dalam negeri, serta menjadikan para jemaah haji sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia," papar Reni.
BACA JUGA:
- Perusahaan di Samarinda Ekspor Rumput Laut ke China - ibukotakini.com
- Peduli UKM, KPI Unit Balikpapan Raih Penghargaan - ibukotakini.com
Untuk mendapatkan hak izin produksi batik seragam jemaah haji, IKM harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki NIB, standardisasi bahan baku, sertifikasi Batikmark dan halal, workshop, dan bukti kemampuan produksi batik cap.
Pada tahun 2024, Kemenperin mendukung kebijakan ini dengan memberikan fasilitasi dan pengawasan proses sertifikasi Batikmark dan halal kepada IKM batik. "Diharapkan di masa mendatang, akan semakin banyak IKM batik yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," ungkap Reni.
Reni menambahkan, Kemenperin dalam hal ini bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian kualitas antara standar aturan Kemenag dengan kualitas produk akhir IKM.
"Dengan potensi pasar yang besar, IKM batik dapat terdorong untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dengan melengkapi legalitas, sertifikasi, dan workshop yang memadai," imbuhnya.
Kemenperin berharap sinergi dan komunikasi yang kuat dengan Kemenag, BPS BPIH, dan stakeholder terkait dapat memastikan program ini berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi IKM batik di seluruh Indonesia. ***