logo
Febri Hendri Antoni Arief
Ekbis

Kemenperin Minta Polri Tindak Produsen MinyaKITA Nakal

  • Minyakita Dijual di Atas HET dan Dikurangi Volumenya
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas terhadap produsen dan distributor MinyaKITA yang terbukti melakukan pelanggaran.

Beberapa pabrik kedapatan menjual produk minyak goreng rakyat ini di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan di bawah standar.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa tindakan ini mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, praktik curang ini merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakstabilan

Minyakita, yang hadir sebagai solusi pemerintah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, seharusnya dijual dalam kemasan berukuran 500 ml, 1L, 2L, dan 5L dengan harga maksimal Rp15.700 per liter. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:

Temukan Minyakita Diatas HET di Pasar Pandansari, Pedagang Akan Dibina - ibukotakini.com

“Kami mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Febri.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan ini harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. 

"Dengan begitu, harga minyak goreng rakyat ini bisa kembali sesuai HET, sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan lebih rendah dan terjangkau,” tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kemenperin memastikan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku industri yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut mencakup teguran administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terus melakukan pelanggaran.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” lanjut Febri.

BACA JUGA:

Gelar Pasar Minyak Goreng Murah, TPID Balikpapan Sediakan 4.200 Liter per Kecamatan - ibukotakini.com

Sebagai langkah pengawasan yang lebih luas, Kemenperin juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil. ***