
Kementerian ESDM Hanya Setujui 119 RKAB di Kaltim
- Jaga Keberlanjutan Pengelolaan SDA
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa hingga pertengahan 2026 baru 119 dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui dari sekitar 273 pengajuan perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian sejumlah daerah penghasil batubara, termasuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengingat persetujuan RKAB menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan mengurangi kapasitas industri pertambangan, melainkan sebagai bagian dari strategi pengendalian produksi batubara nasional.
Asep Kurnia Permana, mengatakan pengendalian produksi diperlukan untuk mencegah terjadinya kelebihan pasokan (oversupply) batubara di pasar global yang berpotensi menekan harga komoditas tersebut.
BACA JUGA:
Produksi Batu Bara Dipangkas 26 Juta Ton, Kutim Kehilangan Rp2,34 Triliun - ibukotakini.com
“Istilah kami bukan memotong produksi, tetapi pengendalian produksi nasional. Kita mengendalikan produksi dengan harapan tidak terjadi oversupply, dan berharap juga intinya harga semakin baik dengan sumber daya yang sedang kita miliki,” ujar Asep dalam pernyataan resmi dikutip Rabu (24/6/2026).
Menurut Asep, pemerintah secara berkala melakukan kajian terhadap kondisi pasar batubara global sebelum menetapkan kebijakan terkait RKAB. Hasil analisis hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa pengendalian volume produksi masih sejalan dengan upaya menjaga penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Ia menjelaskan, tren penerimaan negara pada Mei 2026 tercatat relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa produksi yang lebih terkendali tidak serta-merta menurunkan pendapatan negara.
Sebaliknya, pemerintah melihat adanya keuntungan dari sisi harga. Ketika pasokan batubara tidak berlebihan di pasar, harga cenderung bergerak lebih baik sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan tetap tinggi meski volume produksi tidak meningkat signifikan.
BACA JUGA:
Alasan Kementerian ESDM ‘Sunat’ RKAB di Kutim - ibukotakini.com
“Dengan production sedikit, harganya semakin bagus. Jadi penerimaan tidak berubah. Barang diambil sedikit, tapi penerimaan semakin meningkat, kan justru lebih bagus,” kata Asep.
Menurutnya, pengendalian produksi menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, stabilitas harga komoditas, dan optimalisasi penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Minerba juga menegaskan bahwa pemerintah pusat memahami kekhawatiran daerah penghasil batubara terkait dampak penyesuaian RKAB terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah.
Karena itu, setiap kebijakan yang diambil turut mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, termasuk potensi pengaruhnya terhadap dana bagi hasil yang diterima pemerintah kabupaten dan kota penghasil sumber daya alam.
BACA JUGA:
PLN Kekurangan Batu Bara? Bahlil Beri Jawaban - ibukotakini.com
Selain faktor ekonomi, pemerintah juga menempatkan aspek keberlanjutan sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional. Pengendalian produksi dinilai penting untuk memastikan cadangan batubara Indonesia tidak dieksploitasi secara berlebihan dalam waktu singkat.
Asep menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang dan tidak hanya dinikmati oleh generasi saat ini.
“Ini mengontrol keberlanjutan juga, bahwa sumber daya alam ini bisa dikelola terus dan dilanjutkan dalam jangka waktu yang panjang. Tidak dihabiskan dalam masa periode kita hidup selama ini,” tegasnya.
Kebijakan pengendalian RKAB tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, penerimaan negara, stabilitas harga batubara global, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam nasional.
BACA JUGA:
Potensi Jamrek Galian C Kaltim Capai Rp3,4 Triliun - ibukotakini.com
Di Kalimantan Timur sendiri, proses evaluasi terhadap ratusan pengajuan RKAB masih terus berjalan sesuai dengan kebutuhan produksi nasional dan kondisi pasar yang berkembang.***
