Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, usai mendampingi Ketua dan pimpinan MPRRI meninjau titik nol kawasan IKN di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (27/1/2022)
Kabar Ibu Kota

Kementerian PUPR Usulkan Rp46 Triliun Bangun IKN Nusantara

  • IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan anggaran pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebes
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan anggaran pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp 46 triliun. Usulan anggaran tersebut diusulkan untuk tahun 2022-2024. 

Pembangunan dan pengembangan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur secara perlahan mulai diwujudkan. Terbukti Kementerian PUPR telah mengusulkan anggaran ke Kementerian Keuangan. 

"Kalau alokasi anggaran tanyakan Menkeu, tapi kalau kami sudah usulkan untuk 2022 - 2024 sebesar Rp46 triliun," sebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, usai mendampingi Ketua dan pimpinan MPRRI meninjau titik nol kawasan IKN di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (27/1/2022).

Alokasi anggaran senilai puluhan triliun itu, menurut Basuki, untuk istana negara, gedung DPR, gedung MPR, jalan-jalan kawasan, air minum, drainase dan beberapa proyek utama lainnya di kawasan inti IKN.

"Pokoknya yang infrastruktur dasar yang harus diisi DIPA APBN 2022 sampai 2024, kami usulkan Rp46 triliun," tegasnya lagi.

Namun demikian, Basuki mengakui anggaran untuk IKN ini belum dialokasikan Kementerian Keuangan, sebab belum masuk ke dalam DIPA.

"Uangnya sudah disiapkan, tapi belum dialokasikan di DIPA, gitu ya," sebutnya lagi.

Meski diakui Basuki untuk memulai pembangunan, masih menunggu instruksi Presiden, seperti perencanaan istana sudah disiapkan, jalan sudah ditentukan persentasenya.

"Tapi tinggal menunggu perintah Bapak Presiden yang waktu itu menunggu undang-undang," ungkapnya.

Dan sekarang Undang-Undang IKN Nusantara sudah ada, tapi masih dilihat anggarannya. Sebab ujarnya, memang harus ada pembahasan dulu antara pemerintah dan lembaga legislatif (DPRRI).

"Jadi tidak ada polemik. Jadi begini bahasanya, di DIPA belum ada tapi uangnya sudah ada, hanya belum dialokasikan, karena harus melalui proses pembahasan," ujarnya.