Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan dalam konferensi pers tentang Tindak Lanjut Perlindungan Sisa Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (03/10/2026).
Tekno

Kemkomdigi Tegur Operator Seluler, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

  • Masyarakat Bisa Mengadu ke 159
Tekno
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler belum optimal. 

Pemerintah meminta operator segera memperkuat mekanisme rollover agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

Evaluasi tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan bulan pertama dari para operator seluler terkait implementasi perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan melalui notifikasi kepada pelanggan.

BACA JUGA:

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Kenakan Biaya Tambahan - ibukotakini.com

"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," tegas Denny Sabtu (3/10/2026).

Mayoritas Paket Non-Rollover Masih Hanya Notifikasi

Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, sejumlah operator memang telah memperluas penerapan paket rollover. Namun, sebagian paket yang belum menggunakan skema tersebut masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan.

Pada XLSMART, misalnya, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah menerapkan sistem rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Kondisi berbeda terlihat pada Indosat. Dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih berbasis notifikasi.

BACA JUGA:

Komdigi Ancam Blokir Website Milik Susi Air dan 24 PSE Lainnya - ibukotakini.com

Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah tersebut, baru 19 paket yang memiliki fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Denny menegaskan, notifikasi tidak dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kuota yang telah mereka beli.

BACA JUGA:

Konektivitas Digital Dongkrak Ekonomi Warga Pulau Maratua - ibukotakini.com

"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," lanjut Denny.

Implementasi Rollover Telkomsel Sempat Bergeser

Kemkomdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal implementasi pada sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel.

Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena adanya kendala teknis.

Pemerintah meminta kendala tersebut segera diselesaikan agar perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan dapat diterapkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:

Mulai Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Harus Pakai Face Recognition - ibukotakini.com

Kemkomdigi menyatakan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.

"Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," tutur Denny.

Masyarakat Bisa Mengadu ke 159

Untuk memastikan hak pelanggan terlindungi, pemerintah juga membuka saluran pengaduan publik.

Selain melalui kanal resmi masing-masing operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.

BACA JUGA:

Lawan Konten Ilegal, AMSI Gandeng Industri Kreatif Nasional - ibukotakini.com

Pemerintah meminta masyarakat menggunakan saluran tersebut apabila menemukan persoalan dalam penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota internet.***