Komisi IV DPRD Balikpapan dalam rapat UMKM, Belum lama ini
Kabar Ibu Kota

Kenaikan Gaji Guru Ngaji Akan Diperjuangkan Komis IV DPRD Balikpapan

  • IBUKOTAKINI.COM – Komisi IV DPRD Balikpapan mengusulkan adanya kenaikan insentif gaji guru ngaji di Balikpapan. Di mana dari Rp300 ribu menjadi Rp750 ribu perbu
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Komisi IV DPRD Balikpapan mengusulkan adanya kenaikan insentif gaji guru ngaji di Balikpapan. Di mana dari Rp300 ribu menjadi Rp750 ribu perbulan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Badan Koordinasi Pendidikan Al-Quran dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI) di ruang rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (14/2/2022). 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi memimpin jalannya RDP yang membahas usulan kenaikan gaji guru ngaji. "Minimal Rp 500 ribu," ucapnya saat ditemui usai RDP. 

Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa guru ngaji yang tercatat dan tergabung di BKPRMI sebanyak 2.150 orang. Apabila ditambah BKPAKSI totalnya menjadi  2.600 orang. "Ini harus sama-sama kita perjuangkan, karena guru ngaji merupakan salah satu ujung tombak bagi penguatan karakter atau akhlak khususnya agama Islam," terangnya. 

Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mendorong adanya kenaikan insentif gaji guru ngaji yang lebih layak lagi ke depannya. Pasalnya, masa depan anak-anak ini sangat bergantung pada guru ngaji. Apalagi ini merupakan keinginan dari Pemerintah Kota Balikpapan dan pihaknya sangat menyambut baik keinginan itu. 

"Ayo kita sama-sama rumuskan, sehingga anggaran ini bisa terkawal dengan baik," serunya. 

Daerah Pemilihan (Dapil) Wilayah Balikpapan Utara ini akan mencoba diskusikan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Kalau bisa di tahun 2022 perubahan ini bisa cepat lebih baik, minimal tahun 2023 sudah ada kenaikan," imbuhnya. 

Mengingat unit Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di Kota Balikpapan terus bertambah, sehingga anggaran insentif gaji guru ngaji dapat dianggarkan hingga akhir tahun. 

"Anggaran ini hanya bisa bertahan 9 bulan, September. (Bulan) November, Desember ini belum bisa cover insentif mereka. Ini harus kita siapkan skenario itu. Jangan sampai di bulan 11 dan 12 mereka tidak mendapatkan insentifnya," tutupnya.(*)