Kenali Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, untuk Jamin Kualitas
Tren

Kenali Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, untuk Jamin Kualitas

  • Pangkalan LPG 3 kg yang sah dapat dikenali dengan papan nama berwarna hijau yang mencantumkan informasi penting.
Tren
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk lebih mengenali pangkalan LPG resmi. 

Dengan membeli di pangkalan yang telah terverifikasi, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan LPG yang sesuai standar dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg yang dapat diatur dalam rantai distribusi resmi sesuai dengan Kepmen ESDM 7436.K/12/MEM/2016, berlaku pada tingkat agen atau penyalur. Sementara itu, harga di pangkalan atau sub penyalur ditetapkan berdasarkan HET yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Pangkalan atau Sub Penyalur merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina Patra Niaga, di mana harga yang dijual di pangkalan harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” ucap Heppy dikutip pada Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:

Sidak ke Pangkalan LPG, Pertamina Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran HET - ibukotakini.com

Pangkalan LPG 3 kg yang sah dapat dikenali dengan papan nama berwarna hijau yang mencantumkan informasi penting, seperti nama pangkalan, nomor registrasi, HET, nama agen yang menyuplai, serta nomor layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh konsumen. Papan ini harus dipasang di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Selain itu, Heppy menekankan pentingnya menjaga kualitas tabung LPG 3 kg yang dijual oleh pangkalan. Setiap pangkalan wajib menyediakan timbangan yang terkalibrasi dengan baik untuk memastikan akurasi berat tabung. 

"Tabung LPG 3 kg yang sudah terisi seharusnya memiliki berat sekitar 8 kilogram. Bila konsumen menemukan tabung dengan berat kurang dari 8 kilogram, mereka berhak untuk meminta penggantian," katanya.

Untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan sesuai standar, Heppy menambahkan bahwa pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera setiap tahun oleh dinas metrologi setempat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk LPG atau layanan Pertamina lainnya, dapat mengunjungi media sosial @pertaminapatraniaga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135. ***