
Kendaraan Luar Daerah Potensi PAD, DPRD Balikpapan Sebut Perlu Regulasi
- Penerapan Aturan ini, tidak perlu melalui Peraturan Daerah (Perda), namun bisa dengan pengawasan dinas terkait melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menyoroti makin banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah di Kota Beriman. Saat ini makin sering ditemukan kendaraan luar daerah lalu lalang di kota Balikpapan.
Kendaraan-kendaraan ini menggunakan fasilitas jalan Kota Balikpapan. Artinya, pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan-kendaraan ini harusnya bisa menjadi potensi sumber pendapatan daerah.
Namun karena mereka masih menggunakan nomor polisi daerah asal, berarti pendapatan tersebut malah masuk ke daerah masing-masing.
"Maka perlu adanya regulasi yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan dengan nomor polisi luar daerah untuk balik nama setelah satu tahun beroperasi di Kota Balikpapan," ungkap Budiono, pada Senin, 17 Maret 2025.
Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi angin segar untuk penerimaan pajak kendaraan di Kota Balikpapan. Pajak tersebut nantinya turut berkontribusi bagi pembangunan daerah.
BACA JUGA:
DPRD Keluhkan Imbas Menjamurnya Mini Market di Balikpapan Timur - ibukotakini.com
Kendati menurutnya sah-sah saja apabila kendaraan dari luar daerah, misalnya Jakarta, masuk ke Balikpapan. Selain itu juga tak masalah apabila membeli kendaraan dari luar daerah yang harganya cenderung lebih murah.
"Karena selisihnya bisa Rp20 jutaan. Tapi jika beroperasi di Balikpapan, maka tahun kedua harusnya balik nama dengan pelat nomor Balikpapan," tegasnya.
Ini demi kebaikan Kota Balikpapan, karena para pengendara tersebut menggunakan jalan kota ini. Artinya pajaknya juga harus nya masuk ke kota ini. Penerapan Aturan ini, lanjutnya, tidak perlu melalui Peraturan Daerah (Perda), namun bisa dengan pengawasan dinas terkait melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Karena untuk membuat Perda prosesnya cukup panjang. Cukup dengan Perwali saja dan dengan pengawasan dinas terkait agar implementasinya bisa lebih cepat dan efektif," tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pengawasan tersebut bisa dimulai dengan peneguran terhadap kendaraan bernomor polisi luar daerah. Ia berharap dinas terkait bisa monitoring secara aktif dan melakukan pendataan terhadap kendaraan dengan nomor polisi luar kota yang beroperasi di Balikpapan.
Pendataan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Kita berharap kebijakan ini nanti pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih optimal, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik,” pungkasnya.
(Adv)