Idham, Kepala BPPRD Balikpapan
Bisnis

Kepala BPPD: Pajak Hiburan di Balikpapan Turun

  • BALIKPAPAN - Pemerintah akan mendata wajib pajak sebagai upaya untuk menjaga realisasi Pendapatan Asli Daerah agar tetap bisa optimal.
Bisnis
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor  8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah Kota Balikpapan, Idham mengatakan mulai bulan Januari 2024, Perda tersebut menjadi landasan aturan untuk pengelolaan penetapan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah.

Memang di perda tersebut, ada beberapa tarif pajak dan retribusi mengalami penurunan seperti pajak parkir, pajak bioskop. Namun, pajak hiburan yang menjadi pembahasan, untuk Kota Balikpapan sejak tahun 2010 tarifnya sudah seperti itu yang tertuang dalam Perda lama.

"Kenaikan itu sudah tidak begitu terdampak secara langsung, karena pajak hiburan pada perda lama sudah relatif tinggi. Tapi secara umum pajak hiburan banyak turun seperti bioskop turun, konser turun. Itu kan hiburan yang paling banyak diminati masyarakat," terangnya.

BACA JUGA:

Meski begitu, Idham enggan menyebut besaranan penurunan pajak hiburan yang ia maksud.  

Terkait pajak hiburan malam itu masih sama dengan tarif tahun yang lalu. Begitu juga dengan karaoke. Sebenarnya tarifnya sama dengan tahun lalu, hanya ada klausal pasal yang mengkategorikan karaoke dewasa dan karaoke keluarga.

"Untuk karaoke keluarga tarifnya masih normal, kalau tarif karaoke dewasa memang sama dengan tarif hiburan malam," ungkapnya.

Dengan adanya perda terbaru ini, Idham mengatakan sedikit banyak akan terdampak dengan adanya tarif pajak hiburan yang mengalami penurunan. Akan tetapi, pihaknya akan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengawasi laporan pajak.

BACA JUGA:

Di samping itu, pihaknya akan mendata wajib pajak sebagai upaya untuk menjaga realisasi Pendapatan Asli Daerah agar tetap bisa optimal. "Target PAD Kota Balikpapan tahun ini Rp 1,1 Triliun. Kita optimis PAD ini akan tercapai," tegasnya.

Untuk retribusi daerah terhadap wisata, ada beberapa yang mengalami penyesuaian tarifnya dengan kondisi sekarang, semisal retribusi masuk pantai manggar ada penyesuaian yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan. ***