Kepala Diskominfo Kaltim, Faizal, Ingatkan Hak Siar Piala Dunia
- IBUKOTAKINI.COM - Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faizal mengingatkan adanya regulasi terkait penayangan turnamen sepak bola empat tahunan itu.
Tekno
IBUKOTAKINI.COM - Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faizal mengingatkan adanya Hak Siar Piala Dunia 2022. Parhelatan akbar FIFA World Cup atau Piala Dunia 2022 akan berlangsung pada 20 November hingga 18 Desember 2022, di Qatar.
Mengantisipasi antusiasme pecinta bola tanah air, Faizal mengingatkan adanya regulasi terkait penayangan turnamen sepak bola empat tahunan itu.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan regulasi penyiaran terkait Piala Dunia di berbagai kanal.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin pemiliki lisensi hak siar, akan terancam pidana dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA:
- Rakor Bakohumas Kaltim: Pejabat Jangan Cepat Lemas - ibukotakini.com
- Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Luncurkan Dua Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional - ibukotakini.com
"Nobar Piala Dunia, selama tidak berizin, tidak boleh. Apalagi sampai mengambil keuntungan, misalnya dengan mengadakan nobar berbayar, itu berbahaya dan bisa terkena sanksi hukum," terang Faisal dikutip dari Diskominfo Kaltim, Senin, 14 November 2.
Payung hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia ini, di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saran saya kalau nobar, harus izin dengan pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2022. Terutama kafe dan resto, harus berizinlah, jangan illegal," imbaunya.
Menurut Faisal, lebih baik lagi jika menikmati tayangan Piala Dunia 2022 di rumah dengan keluarga. Apalagi saat ini sudah berlaku layanan TV digital. Sehingga menonton di rumah pun bisa lebih nyaman dengan gambar yang terang dan jernih. Di sisi lain, juga mengurangi potensi keramaian di luar rumah. Mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
BACA JUGA:
- Kominfo Pastikan Televisi Analog 'Disuntik Mati' 2 November 2022 - ibukotakini.com
- 7 Budaya Kaltim Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2022 - ibukotakini.com
Pemantauan dan pengawasan penyiaran Piala Dunia 2022 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Bagi pihak yang terbukti bersalah menayangkan konten secara ilegal, akan dikenakan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2022 tetap boleh dilakukan dengan meminta izin atau menjalin kerja sama kepada pemilik hak siar SCM mau pun IEG.
Pihak SCM dan IEG telah mempublikasikan, terkait cara pengajuan izin penyiaran dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor pusat SCM di SCTV Tower Senayan City Lantai 18 Jalan Asia Afrika, Jakarta.
BACA JUGA:
- Kaltim Tawarkan Produk Perikanan ke Sabah - ibukotakini.com
- Dengan Balikpapan Single Window, Semua Layanan Kependudukan Tinggal Klik - ibukotakini.com
Segala bentuk tayangan nobar Piala Dunia 2022 di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin dari Grup SCM, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Hubungi saja via telepon atau email pemilik hak siar Piala Dunia 2022. Lalu izin untuk mengadakan nobar yang sah dan resmi!" tegas Faisal dalam pernyataan resmi.
Asal tahu saja, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia, dipegang oleh grup Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG).
Sebagai pemegang hak siar, SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki. Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel, dan Mentari TV.
Tayangan Piala Dunia juga bisa disaksikan lewat saluran khusus olahraga Champions TV yang bisa disaksikan pada layanan TV satelit berlangganan Nex Parabola, serta layanan OTT, Vidio. ###