
Kepala Sekolah Terlibat Perpisahan Mewah Bisa Dipecat
- Orang tua curhat iuran perpisahan sekolah
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Beredar di media sosial Instagram Kota Balikpapan yang dikirim oleh orang tua siswa tentang pungutan yang dilakukan pihak sekolah untuk menggelar agenda perpisahan.
Pada unggahan di sejumlah akun media sosial Kota Balikpapan, berisikan curahan hari atau keluh kesah orang tua di Balikpapan terkait biaya perpisahan Rp 530 ribu, dan bila menambah anggota keluarga maka ditambahkan biaya lagi Rp 50 ribu.
Meskipun telah beredar di media sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Balikpapan Irfan Taufik mengatakan pihaknya masih belum menerima laporan terkiat informasi tersebut.
"Sejauh ini di Disdibud belum ada menerima laporan," ujar Irfan, Senin 17 Maret 2025.
kendati demikian, Irfan menegaskan sekolah tidak boleh memaksa untuk ikut perpisahan, mengingat perpisahan itu tidak wajib.
BACA JUGA:
"Coba cek aja nanti yang sekolah dikatakan minta pungutan untuk menggelar perpisahan dengan tarif yang ditentukan," ujarnya.
Irfan menegaskan, bila kepala sekolah terbukti terlibat dalam perpisahan mewah seperti menjadi inisiator dan lain sebagainya, maka harus siap menerima konsekuensi-nya.
"Bila terlibat, maka siap kami pecat," tegas Irfan.
Irfan mengemukakan, perpisahan merupakan wewenang dari komite sekolah, bukan dari kepala sekolah yang menjadi inisiasi.
Sekedar diketahui, komite sekolah memegang peran yang cukup penting dalam mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas.
Setiap satuan pendidikan atau sekolah, pasti terdapat komite sekolah. Hal ini tersusun dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2).
Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan memiliki sejumlah tugas dan fungsi.
"Ini yang perlu digaris bawahi, artinya jangan kepsek yang disalahkan, bukan mereka yang mengadakan, tegas Irfan.
BACA JUGA:
Irfan juga tegas melarang agenda perpisahan mewah melalui instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan siswa. Aturan ini mengatur mulai tingkat Pendidikan anak usia dini (Paud) hingga SMP.
Menurut Irfan, instruksi ini menekankan agar acara perpisahan sekolah dapat dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua.
"Kita tidak melarang agenda perpisahan hanya saja tidak mewah--mewah yang memberatkan orang tua," ujarnya.
Dalam hal ini, dia menegaskan Disdikbud Balikpapan melarang bila memberatkan orang tua seperti mau mengadakan di hotel dan dipungut biaya.
BACA JUGA:
"Kita melarang bila itu memberatkan orang tua, mau mengadakan di hotel sumbangan bukan pungutan, pungutan itu jelas nilai dan waktu misalnya sebulan sekali dan itu sesuai undang-undang," jelas Irfan.***