Keterbukaan Informasi Publik Jadi Salah Satu Materi Debat Pilkada 2024 di Kaltim
- Keterbukaan informasi pubik (KIP) adalah prinsip dasar dalam sebuah negara demokrasi. Dalam prinsip itu, regulasi KIP tidak hanya menjamin hak akses warga negara terhadap data dan informasi publik.
Kabar Ibu Kota
SAMARINDA - Materi debat dalam Pilkada Serentak 2024 di seluruh kabupaten/kota di Kaltim akan memuat soal keterbukaan informasi publik. Hal ini bertujuan memasyarakatkan pentingnya keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Kaltim, sekaligus memantapkan komitmen calon kepala daerah terhadap keterbukaan informasi publik.
“Pilkada tahun ini memang ada kami undang komisi informasi untuk menjadi tim perumus, sekaligus panelis. Tujuannya tak lain untuk melihat komitmen calon kepala daerah dalam hal penguatan keterbukaan informasi publik,” kata komisioner KPU Kaltim Ramaon D Saragih.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan.
“Tentu kami sangat sambut baik dan apresiasi atas peran KPU, terkait materi keterbukaan informasi publik masuk dalam debat calon kepala daerah. Ini tentu membuat kami lebih mudah mensosialisasikan dan melihat komitmen calon kepala daerah soal keterbukaan informasi publik,” kata Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse.
BACA JUGA:
- Pj Bupati PPU Hadiri Debat Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024 - ibukotakini.com
- Satpol PP Balikpapan Lakukan Monitoring Perda Ketertiban Umum - ibukotakini.com
- Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, PPID Pelatihan Bahasa Isyarat - ibukotakini.com
Dikatakannya, masyarakat pemilih juga bisa melihat dan mendengar janji atau komitmen calon kepala daerah pilihannya atas keterbukaan informasi publik.
“Nanti dilihat, apakah calon kepala daerah pilihan anda berkomitmen atas keterbukaan informasi publik jika terpilih,” tegasnya.
Keterbukaan informasi pubik (KIP) adalah prinsip dasar dalam sebuah negara demokrasi. Dalam prinsip itu, regulasi KIP tidak hanya menjamin hak akses warga negara terhadap data dan informasi publik. Namun juga memberi ruang partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menandakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jika Pilkada adalah jantung demokrasi, maka KIP adalah urat nadinya. Keduanya saling menyapa dan menjadi pilar fundamental dalam sistem demokrasi kita,” kata Imran. ***