Ketua APINDO Kaltim akan Sampaikan Deklarasi Antikorupsi ke Pj Gubernur Kaltim
- Deklarasi ini mendapat dukungan penuh dari Indonesia Global Compact Network (IGCN), United Nations Office on Drugs & Crime (UNODC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo, berencana menyampaikan hasil deklarasi aksi kolektif antikorupsi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Deklarasi ini diharapkan dapat mendorong aksi nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Deklarasi yang diselenggarakan pada Rabu, 31 Juli 2024 di Ballroom Hotel Grand Jatra, Balikpapan, ini merupakan hasil kolaborasi antara APINDO dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Deklarasi ini mendapat dukungan penuh dari Indonesia Global Compact Network (IGCN), United Nations Office on Drugs & Crime (UNODC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami dari APINDO beserta jajaran akan membawa hasil kesepakatan bersama ini kepada Pj Gubernur Kaltim dengan harapan ada tindak lanjut yang kuat untuk melanjutkan deklarasi ini,” kata Slamet Brotosiswoyo.
"Deklarasi aksi kolektif antikorupsi ini merupakan pionir gerakan anti korupsi pertama di Kaltim. Semoga ini bisa menjadi contoh yang baik bagi asosiasi, organisasi, dan perusahaan lainnya," imbuhnya.
Deklarasi ini mencakup lima langkah konkret, yaitu: memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan korupsi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, pekerja, dan masyarakat.
Kedua, Penegakan hukum yang berkeadilan dan penyamaan persepsi antikorupsi di antara penegak hukum dan pemangku kepentingan.
Ketiga, memperkuat kelembagaan korporasi dalam menerapkan kebijakan antikorupsi dan bisnis yang berintegritas.
Keempat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum serta pendidikan antikorupsi. Dan kelima, memperkuat reformasi birokrasi pemerintah.
Presiden IGCN, Yaya W. Junardy, menegaskan bahwa korupsi merupakan masalah nasional yang memerlukan aksi kolektif dari semua pemangku kepentingan untuk diatasi.
"Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi untuk mencapai SDGs dan Indonesia Emas 2045. Dengan adanya deklarasi aksi kolektif antikorupsi yang didukung oleh APINDO, GAPKI, IGCN, UNODC, dan KPK, diharapkan deklarasi ini mendapatkan dukungan positif dari Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil dalam implementasinya," imbuhnya.
Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana Hardjapamekas, juga menekankan pentingnya gerakan jangka panjang dalam pemberantasan korupsi.
"Deklarasi aksi kolektif antikorupsi ini harus dilakukan mulai dari sekarang. Kita harus menjaga anak cucu kita di generasi mendatang. Adanya kerja sama dan deklarasi antar pemangku kepentingan ini merupakan langkah besar untuk mewujudkan masa depan yang bersih dan berintegritas," ujarnya.
BACA JUGA: Belum Disahkan, Pro dan Kontra RUU KIA Masih Bergulir - ibukotakini.com
Dengan suksesnya penandatanganan komitmen bersama ini, Wakil Ketua APINDO Kalimantan Timur, Rivai Sudirman, berharap melalui deklarasi ini, industri kelapa sawit di Kalimantan Timur akan berkembang pesat dalam 20 tahun ke depan.
"Pepatah Cina mengatakan waktu terbaik untuk menanam pohon adalah 20 tahun yang lalu, sehingga kita dapat menikmati buahnya hari ini. Waktu terbaik kedua adalah hari ini, agar kita bisa menikmati buahnya 20 tahun mendatang," pungkasnya.
Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, beretika, dan bertanggung jawab di Kalimantan Timur. ***