Ketua DPRD Balikpapan Lantik dan Ambil Sumpah PAW Muhammad Iwan
- BALIKPAPAN - Pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Politik
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, sisa masa jabatan periode 2019 - 2024 atas nama Muhammad Iwan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh melantik dan mengambil sumpah Muhammad Iwan sebagai anggota DPRD Balikpapan, menggantikan Yohanis Pattiung dari fraksi PDI Perjuangan, yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Pelantikan dilaksanakan pada hari Senin (5/1/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
Abdulloh mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di DPRD Kota Balikpapan. PAW ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Sudah diajukan diproses lengkap, mekanisme mulai dari bawah. Dari partai sampai gubernur sudah selesai. Mau tidak mau, sudah kewajibannya," jelasnya.
Proses ini dapat diselesaikan sebelum berakhir masa jabatan enam bulan ke depan. Masa jabatan ini berlaku masih menunggu rancangan undang-undang terbaru.
BACA JUGA:
- DKK Balikpapan Lakukan Pendampingan Kesehatan Seluruh Petugas Pemilu 2024 - ibukotakini.com
- Debat Pamungkas, 3 Capres Berikan Jawaban Cara Membangun Kedaulatan Manufaktur Telekomunikasi - ibukotakini.com
- Dampingi Petugas Pemilu, DKK Kota Balikpapan Siagakan Puskesmas ke TPS - ibukotakini.com
"Kalau mau disamakan jika undang-undang selesai, rencana semua pelantikan anggota DPRD Kota, Provinsi, DPR RI itu mau diserentakkan bulan November," jelasnya.
Seperti tahun sebelumnya, anggota DPRD ada yang dilantik dibulan Agustus secara bergantian, ada juga bulan September, November. "Ini sedang di rancang undang-undang, untuk diserentakkan bulan November. Mudah-mudahan sampai November," ungkapnya.
Sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut, dengan telah diresmikannya Muhammad Iwan sebagai anggota dewan pengganti antar waktu, maka sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, akan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)