logo
Ketua KPPU Siap Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gas PGN
Tren

Ketua KPPU Siap Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gas PGN

  • Ifan akan bertindak sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BPH Migas periode 2017–2021
Tren
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, atau akrab disapa Ifan, menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Ifan akan bertindak sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BPH Migas periode 2017–2021, bukan sebagai Ketua KPPU saat ini. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan tugasnya di KPPU.

“Saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK. Penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya emban,” kata Ifan, Senin (19/5/2025).

Ifan dijadwalkan KPK untuk hadir pada 14 Mei 2025, namun belum bisa memenuhi panggilan karena menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Menkumham yang juga dihadiri Gubernur BI, Mendag, Menparekraf, dan Kapolri. Ia telah mengajukan penjadwalan ulang kepada KPK.

“Saya mengapresiasi KPK yang menindaklanjuti temuan praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya sampaikan ke Dirjen Migas. Itu jadi dokumen penting dalam penyidikan,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Tarif Impor AS Ancam UMKM, KPPU Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis - ibukotakini.com

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: (ISW) selaku Komisaris PT IAE dan (DP) selaku Direktur Komersial PGN. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai USD 15 juta.

Ifan mendorong agar penyelidikan diperluas ke puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain yang mendapat alokasi gas dari Kementerian ESDM. Ia mempertanyakan apakah praktik serupa juga terjadi setelah 2018 oleh badan usaha lain.

Ia menegaskan, BPH Migas tidak memiliki kewenangan dalam alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2016.

Sebagai Ketua KPPU, Ifan menyoroti pentingnya kolaborasi strategis antara KPPU dan KPK yang telah terjalin sejak 2014. Ia menyebut banyak praktik korupsi berakar dari persekongkolan, baik vertikal maupun horizontal, yang menjadi objek pengawasan KPPU sesuai Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Pertukaran data antara KPPU dan KPK harus dijaga dengan asas kesetaraan. KPPU adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Pemerintah,” tegasnya. ***