logo
Ketua LPM Shiddiq Nur Alam menerima pengaduan warga yang meminta pembangunan sarana ibadah di perumahan Grand City Balikpapan.
Balikpapan

Ketua LPM Graha Indah Sebut Warga Grand City Minta Sarana Ibadah

  • Warga Grand City siap swadaya membangun masjid, asalkan pengembang menetapkan lokasi lahan yang bisa digunakan.
Balikpapan
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM  – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Graha Indah, Shidiq Nur Alam, menerima keluhan warga Perumahan Grand City terkait belum tersedianya fasilitas ibadah di kawasan tersebut. 

Warga mempertanyakan komitmen pengembang dalam menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya menjadi bagian dari pengembangan kawasan.

"Warga Perumahan Grand City dan pengunjung mempertanyakan kapan kira-kira pengembang menyiapkan lahan untuk pembangunan masjid. Ini adalah kebutuhan mendesak yang harus menjadi perhatian utama," ujar Shidiq, Selasa (18/3/2025).

Perumahan Grand City memiliki luas sekitar 250 hektare, namun hingga saat ini baru 60% yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan kawasan komersial. Sayangnya, belum ada kejelasan mengenai lokasi fasum yang bisa dimanfaatkan untuk tempat ibadah umat Islam.

Shidiq mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada pengembang agar menyediakan lahan untuk masjid. Bahkan, mereka juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Graha Indah dan Kecamatan Balikpapan Utara. Namun, hingga kini, belum ada kepastian atau langkah konkret dari pengembang.

BACA JUGA:

Uji Coba Car Free Day Grand City Resmi Diberlakukan - ibukotakini.com

"Warga sudah mengajukan permohonan sejak lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal, jumlah warga di Grand City terus bertambah, belum lagi para pengusaha, pekerja, dan pengunjung di kawasan komersial yang sangat membutuhkan fasilitas ibadah," tegasnya.

Ketua RT 42 Kelurahan Graha Indah juga menyampaikan bahwa masjid di kawasan Jl. MT Haryono, dekat gerbang Grand City, selalu penuh saat salat Jumat. Bahkan, banyak jamaah yang tidak tertampung karena keterbatasan kapasitas.

Selain warga, para pengunjung kawasan Grand City juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan tempat ibadah saat memasuki waktu salat.

"Kalau melihat aturan pengembangan perumahan, pengembang diwajibkan menyediakan 30 hingga 40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos. Namun, hingga saat ini titik lokasi untuk masjid masih menjadi tanda tanya," ujar Shidiq.

Warga Grand City bahkan menyatakan kesiapan untuk melakukan swadaya dalam membangun masjid, asalkan pengembang segera menetapkan lokasi lahan yang bisa digunakan.

BACA JUGA:

Pengendalian Banjir, Pemkot Balikpapan Bebaskan Lahan Pembangunan Bendali Ampal Hulu - ibukotakini.com

"Pengembang sepertinya lebih fokus pada pengembangan kawasan komersial dan bisnis. Itu sah-sah saja, tapi jangan sampai kebutuhan tempat ibadah diabaikan. Kami mendesak pengembang segera menentukan lokasi fasum untuk masjid dan menyediakan lahannya," tegasnya.

Shidiq berharap, pengembang tidak mengabaikan kewajiban sosial dalam menyediakan tempat ibadah yang layak bagi warga. 

Belum ada pernyataan dari PT Sinarmas Land selaku pengembang kawasan Grand City Balikpapan terkait pengaduan ini. ***