Kewenangan Berubah, Pemprov Kaltim Usul Perubahan Perda Kelistrikan
- IBUKOTAKINI.COM – Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya, tentang Penyelenggaraan Perizinan Be
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Mineral.
Pasalnya, dengan adanya perubahan kewenangan. Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Kelistrikan. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Di mana Perda Nomor 04/2016 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat (Menteri).
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi mengatakan pertimbangan utama dilakukannya perubahan adalah beberapa ketentuan di dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
“Beberapa poin perubahan yang dituangkan dalam Raperda yakni menghapus pasal 27, pasal 39 dan pasal 44 pada Perda 4/2016, ketentuan terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat (Menteri) pasca terbitnya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya,” jelasnya usai Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pengusulan perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin, (17/1/2022).
Baca juga:
- https://ibukotakini.com/read/ini-strategi-bri-gapai-target-penyaluran-kur-2022
- https://ibukotakini.com/read/varian-baru-covid-19-omicron-sebabkan-harga-bitcoin-anjlok-di-awal-tahun
- https://ibukotakini.com/read/percepat-pengesahan-ruu-ikn-pansus-serap-aspirasi
Selain itu, beberapa pasal UU Nomor 11/2020 telah mengubah dan mencabut beberapa pasal UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana UU tersebut merupakan acuan penyusunan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Dia menyebutkan, mengubah beberapa ketentuan dalam Perda lama, menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, terkait penyelenggaraan bidang energi dan Sumber Daya Alam dan penyesuaian terkait jangka waktu perizinan.
"Perubahan yang dilakukan terhadap Perda Ketenagalistrikan, diharapkan dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor ESDM dan bidang ketenagalistrikan khususnya," ungkap Abu Helmi.
Sekaligus pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.