Ilustrasi logo Kimia Farma
Ekbis

Kimia Farma Terima Putusan Arbitrase Internasional

  • Perseroan Kaji Dampak terhadap Pemegang Saham
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mengumumkan telah menerima keputusan Arbitrase Internasional terkait perkara transaksi investasi dan kepemilikan saham yang melibatkan perseroan dan salah satu anak usahanya.

Informasi tersebut disampaikan Kimia Farma melalui laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 28 Juni 2026 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyampaian informasi atau fakta material kepada publik.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen Kimia Farma menjelaskan bahwa perusahaan saat ini tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan arbitrase tersebut.

Mereka juga berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menentukan langkah terbaik bagi perseroan dan pemegang saham.

BACA JUGA:

Kutim Tawarkan Investasi Pabrik Hilirisasi Sawit di KEK MBTK

"Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham," kata Sekretaris Perusahaan Ida Rasita dalam keterbukaan informasi.

Meski demikian, emiten farmasi pelat merah tersebut belum mengungkapkan secara rinci nilai sengketa, pihak-pihak yang terlibat dalam arbitrase, maupun potensi dampak finansial terhadap kinerja perusahaan.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyelesaian perkara tersebut. 

Aktivitas manufaktur, distribusi obat, jaringan apotek, hingga layanan kesehatan disebut tidak mengalami gangguan dan tetap melayani masyarakat seperti biasa.

BACA JUGA: 

Elnusa (ELSA) Tingkatkan Investasi Hulu Migas

Kimia Farma juga menyatakan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif terhadap otoritas terkait sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

“Dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor kesehatan, Perseroan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Ida. 

“Perseroan juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.”

Perseroan memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat informasi material lanjutan terkait perkara arbitrase internasional tersebut.***