
KLH Larang Penggunaan Insinerator Pengelolaan Sampah
- Menteri Hanif menyebut insinerator dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan dan tidak memenuhi baku mutu lingkungan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Rencana Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengurangi beban sampah di TPAS Manggar berpotensi menemui jalan buntu. Pasalnya, kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang penggunaan insinerator membuat kota ini harus kembali berpikri ulang mencari alternatif lain dalam pengelolaan sampah.
Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif menyebut insinerator dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan dan tidak memenuhi baku mutu lingkungan jika diterapkan tanpa sistem pengelolaan yang ketat.
“Insinerator sudah kita larang dan surat larangan sudah kami keluarkan,” kata Hanif saat dijumpai di Balikpapan, Jumat lalu
Dengan kebijakan ini, opsi Balikpapan untuk mengurai volume sampah menjadi semakin terbatas. Selama ini, insinerator diproyeksikan sebagai solusi untuk menekan timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Namun, pemerintah pusat menilai risiko teknologi tersebut jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
BACA JUGA:
Kurangi Sampah, Wali Kota Balikpapan Minta Optimalkan MRF - ibukotakini.com
Hanif mengungkapkan, hasil pengujian laboratorium KLH menunjukkan sejumlah insinerator di berbagai daerah menghasilkan emisi melebihi ambang batas.
Bahkan, KLH telah menyegel fasilitas serupa di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bali.
“Berdasarkan uji laboratorium, emisinya berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Menurut Hanif, akar persoalan utama terletak pada sistem pengelolaan sampah di hulu yang belum berjalan dengan baik.
Tanpa pemilahan sampah sejak dari sumber, proses pembakaran justru memicu munculnya zat beracun.
“Sampah harus terpilah dengan bersih. Kalau masih bercampur, pembakaran tidak sempurna,” jelasnya.
BACA JUGA:
Trotoar MT Haryono–Ruhui Rahayu Kini Ramah Pejalan Kaki - ibukotakini.com
Ia menambahkan, pembakaran dengan suhu di bawah standar 800 hingga 1.000 derajat berpotensi menghasilkan gas berbahaya seperti dioksin dan furan yang berdampak serius bagi kesehatan manusia.
“Gas ini berbahaya, menyerang paru-paru dan bisa memicu kanker,” tegas Hanif.
Atas dasar itu, KLH memutuskan menghentikan penggunaan insinerator secara permanen hingga tata kelola sampah nasional dibenahi. Kebijakan ini, menurut Hanif, merupakan arahan langsung pimpinan dan Presiden.
“Selama pemilahan sampah belum dilakukan dengan benar, insinerator tidak boleh digunakan,” tutupnya. ***
