KLHS RPJMD 2019-2023 Kaltim telah divalidasi
Kabar Ibu Kota

KLHS Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 Telah Divalidasi

  • IBUKOTAKINI.COM – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 telah dilakukan validasi. Hal itu terungkap
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 telah dilakukan validasi. Hal itu terungkap dalam Rapat Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023.

Rapat dipimpin Plh Kasubdit Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, Hendaryanto dihadiri Kepala Bappeda Kaltim Dr HM Aswin, Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal, tenaga ahli dan tim penyusun KLHS perubahan RPJMD Prov Kaltim 2019-2023. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menvalidasi KLHS RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023. 

Menurut Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal, memperhatikan Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.

Juga, menunjukkan substansi yang dirumuskan tidak sesuai Permendagri, terjadi perubahan mendasar (seperti bencana alam, gangguan keamanan, pemekaran daerah dan atau perubahan kebijakan nasional), serta sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun.

"Maka, berpedoman pada pertimbangan tersebut, Pemprov Kaltim telah memutuskan untuk melakukan revisi/perubahan/ penyesuaian terhadap RPJMD nya dengan memperhatikan RPJMN 2020 (yang saat pengesahan RPJMD 2018 belum terbit)," kata Rizal, Selasa (14/9/2021).

Di antaranya, rencana pemindahan ibu kota negara, pandemi Covid-19 yang telah mengubah prioritas fokus pembiayaan pembangunan, serta penajaman dan sinkronisasi kebijakan pembangunan kabupaten/kota terhadap provinsi.

Ence Ahmad Raffidin Rizal menyebut, dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. 

“Maka berpedoman pada pertimbangan tersebut, Pemprov Kaltim memutuskan untuk melakukan revisi/perubahan/penyesuaian terhadap RPJMD dengan RPJMN 2020,” ujarnya.