Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi.
Tekno

Komdigi Ancam Blokir Website Milik Susi Air dan 24 PSE Lainnya

  • Dua PSE Asing Juga Kena Teguran
Tekno
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam blokir 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Salah satunya website milik mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, susiair.com.   

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyatakan Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE tersebut pada 16 September 2026. 

Mereka terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti hingga jasa profesional.

Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran merupakan kewajiban bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Kenakan Biaya Tambahan - ibukotakini.com

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Teguh dalam pernyataan resmi, Kamis (17/9/2026).

Ia meminta perusahaan yang telah menerima pemberitahuan segera menyelesaikan proses pendaftaran agar layanan digital yang mereka selenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan.

25 PSE yang Diingatkan Komdigi

Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan, sejumlah nama merupakan perusahaan transportasi dan layanan digital yang banyak dikenal masyarakat.

BACA JUGA:

Mulai Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Harus Pakai Face Recognition - ibukotakini.com

Berikut daftar PSE yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran:

  • PT ASI Pudjiastuti Aviation – susiair.com
  • PT Dharma Lautan Utama – tiket.dlu.co.id dan DLU Ferry
  • PT Doran Sukses Indonesia – jete.id dan Jete Connect
  • PT Express Transindo Utama Tbk – expressgroup.co.id
  • PT Haryanto Motor Indonesia – PO Haryanto Online
  • PT Indo Transport Abdimas – PO Handoyo
  • PT Jackal Holidays – jackalholidays.com dan Jackal Holidays
  • PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) – kcic.co.id dan Whoosh
  • PT Lion Mentari Airlines – lionair.co.id dan Lion Air
  • PT Niaga Handal Cemerlang – arnes.id dan Official Arnes Shuttle
  • PT Pelayaran Sakti Inti Makmur – Express Bahari Mobile
  • PT Pelita Air Service – pelita-air.com dan Pelita Air
  • PT Ray Propertindo – raywhite.co.id
  • PT Rosalia Indah Transport – rosalia-indah.co.id dan Rosalia Indah Transport
  • PT Sebastian Citra Indonesia – rotio.id
  • PT Sriwijaya Air – sriwijayaair.co.id dan Sriwijaya Air Mobile
  • PT Sudiro Tungga Jaya – Sudiro Tungga Jaya
  • PT Super Air Jet – superairjet.com dan Super Air Jet
  • PT Surya Pertiwi Tbk – suryapertiwi.co.id
  • PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) – cititrans.co.id dan Cititrans
  • PT Trans Berjaya Khatulistiwa – daytrans.co.id dan Daytrans
  • PT Transportasi Jakarta – transjakarta.co.id dan transjakarta
  • Secret Industries Pty Ltd – fatsecret.co.id dan Penghitung Kalori fatsecret
  • Shopify Inc. – shopify.com dan Shopify
  • Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. – sewakost.com

Terancam Sanksi hingga Pemutusan Akses

Komdigi menegaskan, PSE yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditetapkan akan ditindak sesuai peraturan.

Tahapan penindakan dapat dimulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh.

BACA JUGA:

Lawan Konten Ilegal, AMSI Gandeng Industri Kreatif Nasional - ibukotakini.com

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi itu mewajibkan PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Komdigi juga mengimbau PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran. Pemerintah menyatakan kepatuhan tersebut diperlukan untuk mendukung tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.***