Alexander Sabar ancam penjual data
Tekno

Komdigi dan Polri Usut Jual Beli Data Pribadi Ilegal

  • Ancaman Data Pribadi Lintas Negara
Tekno
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri persoalan tersebut.

Menurut penjelasan BSSN, data yang saat ini ramai diperbincangkan diduga merupakan data lama yang kembali disebarluaskan. Kendati demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Komdigi Telusuri Situs yang Jual Data Pribadi

Alexander mengatakan koordinasi dengan Polri juga dilakukan terhadap sejumlah situs yang ditemukan digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi.

Situs yang teridentifikasi melakukan aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.

Menurut Alexander, penanganan kasus tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena perdagangan dan penyebaran data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Komdigi Ingatkan Masyarakat Tak Sebarkan Data yang Sudah Bocor

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain meskipun data tersebut telah beredar di internet.

Alexander menegaskan, data pribadi yang sudah muncul di ruang digital tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

Ia menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ancaman Data Pribadi Lintas Negara

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data pribadi sebagai persoalan yang terus berkembang dan tidak mengenal batas negara.

Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran maupun metode penyebaran baru. Kondisi tersebut membuat penanganan kebocoran dan penyalahgunaan data membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem elektronik, platform digital, dan masyarakat.

Komdigi menilai ancaman terhadap data pribadi juga tidak mengenal jabatan ataupun status sosial. Data siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.

Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, upaya perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah, pengelola sistem, platform digital, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.***

BACA JUGA:

Komdigi Ancam Blokir Website Milik Susi Air dan 24 PSE Lainnya - ibukotakini.com