Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Kabar Ibu Kota

Komentar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Soal Isu Penghapusan Honorer

  • Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut bakal menghapus keberadaan tenaga honorer di pemerintahan.

Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut bakal menghapus keberadaan tenaga honorer di pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa beleid tersebut bukan menghapus keberadaan tenaga honorer tetapi menata keberadaan pegawai di pemerintah.

“Bukan penghapusan kok, tapi penataan. Honorer itu kan daerah itu perlu honorer, kebersihan atau untuk tenaga tara usaha yang tidak harus ASN,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam Seminar Best Practices Kepemerintahan yang Baik sebagai bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin.

Sesuai UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah hanya memiliki aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat P3K. Pekerjaan PPPK tersebut seperti tugas tenaga honorer yang dapat diambil daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah membayarnya.

“Tenaga honorer daerah itu jangan dijanjikan jadi pegawai negeri, kan jadi beban pusat nantinya termasuk pensiunnya,” katanya.

Tjahjo mengatakan pegawai negeri sipil itu harus smart, harus sesuai kebutuhan, mengurangi tenaga administrasi, tidak berlebihan juga tidak kurang. “Kalau yang masih kurang saat ini diserahkan kepada bupati/wali kota dan gubernur, mau ngangkat berapa saja, seperti DKI karena APBD besar bisa berapa saja, pasukan gorong-gorong, kebersihan, pasukan bencana alam, ya, gaji sesuai upah minimum regional (UMR),” terangnya.

Karena itu, kegiatan ini  bisa bersifat outsourcing, sehingga istilahnya menjadi penataan, bukan penghapusan tenaga di luar ASN di pemerintahan. Apabila, tidak ditata dari sekarang akan menjadi tumpang tindih status kepegawaian di pemerintahan sehingga banyak aksi.

“Demo-demo tenaga honor, padahal harusnya tidak perlu itu, honor kan urusan daerah, kemampuan daerah,” tuturnya.

Tjahjo mengatakan, pemerintah memerlukan tenaga ahli dalam bidangnya untuk membangun daerah sehingga bisa maju.