Kominfo Kukar Serahkan 247 Berkas Arsip Statis Ke DPK Kukar
Kabar Ibu Kota

Kominfo Kukar Serahkan 247 Berkas Arsip Statis Ke DPK Kukar

  • KUTAI KARTANEGARA - Salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya. Dina
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

KUTAI KARTANEGARA, IBUKOTAKINI.COM - Salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan penyerahan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Kukar. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kukar pada hari Senin 11 Desember 2023

Penyerahan arsip statis ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Kominfo Kukar Solihin didampingi Kasubag Ketatalaksanaan Anggoro Prastowo kepada Kepala Dinas DPK Kukar Aji Lina Rodiah Rodiah. yang disaksikan oleh arsiparis DPK dan Kominfo Kukar.

Sekdis Kominfo Kukar Solihin mengatakan, penyerahan arsip statis ini sebagai bagian dari penyusutan arsip yang bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip yang telah dihasilkan dari berbagai kegiatan di Kominfo Kukar agar penyelenggaraan kearsipan menjadi efektif dan efisien. Penyerahan arsip statis ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip-arsip yang mempunyai nilai guna historis dan juga sebagai bukti akuntabilitas kinerja Kominfo bagi generasi saat ini dan yang akan datang.

“Arsip yang diserahkan Kominfo sebanyak 247 berkas didalam 70 book. Arsip ini merupakan arsip statis,” terangnya.

BACA JUGA:

Kepala DPK Aji Lina Rodiah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Diskominfo Kukar yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada DPK sebagai Lembaga Kearsipan Daerah untuk selanjutnya akan dilaksanakan penataan, perawatan dan pemeliharaan arsip statis.

"Penyerahan arsip juga membantu OPD agar arsip tersimpan rapi dan terbarukan. Arsip yang dibiarkan lama di OPD akan menambah ruang penyimpanan dokumen,” tandasnya. 

Lanjut dia, dengan penyerahan dokumen tetap terjaga serta OPD pun mendapat ruang penyimpanan lebih luas bagi dokumen-dokumen yang baru tersimpan.

“Penyerahan arsip statis ini bukan “membuang sampah” tetap harus ada persyaratan dan regulasi terhadap arsip yang akan diserahkan. Jadi imbauan juga kepada setiap OPD tidak semua arsip bisa langsung diserahkan harus melalui tahapan identifikasi dan verifikasi,” pungkasnya. (*)