Ilustrasi TV Digital dan TV Analog
Bisnis

Kominfo Pastikan Televisi Analog 'Disuntik Mati' 2 November 2022

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah kembali menegaskan rencana penghentian siaran televisi analog. Setelah sempat tertunda beberapakali, kebijakan itu akan dieksekusi
Bisnis
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah kembali menegaskan rencana penghentian siaran televisi analog. Setelah sempat tertunda beberapakali, kebijakan itu akan dieksekusi pada 2 November 2022. 

Siaran televisi (TV) analog di seluruh wilayah Indonesia akan dimatikan secara serentak. Kebijakan ini disebut Analog Switch Off (ASO) yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia.

Pemberhentian siaran TV analog ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam bidang penyiaran. Sesuai dengan Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemkominfo, Dr. Safrizal ZA menyampaikan, Indonesia mulai memasuki era siaran TV digital. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan ini.

Migrasi TV digital sendiri telah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Tujuan utama migrasi TV analog ke TV digital ini, adalah untuk memperluas ruang frekuensi untuk percepatan internet di Indonesia. Kecepatan internet Indonesia diketahui paling rendah dari 10 negara ASEAN.

Hal itu, disebabkan oleh ketidaksesuaian frekuensi yang cukup bagi internet karena padatnya lalu lintas frekuensi yang dimiliki tv analog. Kemkominfo mencatat pada tahun 2021, jumlah stasiun TV yang bersiaran secara analog di Indonesia mencapai 701 TV.

BACA JUGA:

"TV analog itu yang memakan ruang frekuensi. Menyebabkan padatnya jagad lalu lintas penyiaran. Sehingga kerapian penggunaan spektrum dan pemanfaatan sumber daya frekuensi, harus ditata ulang melalui ASO," terang Safrizal dalam pernyataan yang dikutip dari Diskominfo Kaltim, Senin 31 Oktober 2022. 

Penghentian TV analog ini, lanjut Safrizal dapat menyediakan ruang frekuensi yang lebih luas demi percepatan internet di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang hadir sebagai salah satu pemateri dalam webinar tersebut, turut menyampaikan dinamika ASO di wilayah Bumi Etam.

Ia menyebut, sosialisasi ASO di Kaltim sudah dilakukan sejak awal wacana ini diumumkan ke publik. Kaltim bahkan masuk dalam lima provinsi pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai wilayah Analog Switch Off.

Sayangnya penghentian TV analog secara serentak mengalami kemunduran berkali-kali. Mulai dari rencana ASO pada 30 April 2021, lalu mundur ke 17 Agustus 2021. Mundur lagi setahun kemudian pada 30 April 2022. Dan terbaru, 2 November 2022.

"Semoga ini yang benar-benar fix. Jangan sampai mundur lagi," pinta Faisal.

BACA JUGA:

Ia juga menyampaikan, keunggulan TV digital bukan hanya menyajikan kualitas siaran yang lebih jernih dan canggih. Lebih dari pada itu, migrasi TV digital dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih baik bagi warga daerah.

"Banyak peluang baru yang timbul karena kegiatan digitalisasi ini. Saat ini saja di Kaltim, sudah mulai menikmati 29 channel TV digital. Banyak peluang usaha baru, kawan televisi nasional membuat muatan lokal daerah, dan production house tumbuh. Jadi dampaknya luar biasa dibandingkan sebelum ASO," terang mantan Kepala Dinas Perindustrian Kota Samarinda ini.

Siaran TV digital di Kaltim dibagi ke dalam enam wilayah. Dua di antaranya, sudah mulai bisa menikmati siaran digital. Yakni Wilayah Kaltim 1 meliputi Bontang, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Wilayah Kaltim 2, meliputi Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).

"Wilayah Kaltim memang luas sekali, hampir sama dengan satu Pulau Jawa. Campur tangan negara dibutuhkan untuk menjangkau seluruh wilayah di Kaltim," tandas Faisal.

Ia pun mengimbau kepada Diskominfo kabupaten/kota termasuk camat dan lurah, untuk saling bersinergis menyukseskan migrasi penyiaran TV digital di wilayah Kaltim. Termasuk dalam pembagian Set Top Box (STB) kepada masyarakat kurang mampu.

"Tahapan pembagian STB, mari kita eratkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Supaya hak masyarakat yang wajib dibantu, bisa segera menikmati siaran digital ini dengan nyaman," pungkasnya. ###