Anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman
Advertorial

Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Pengelolaan Aset Pemkot

  • Masih banyak aset Pemkot yang tidak memiliki kelengkapan surat. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk menguasai aset tersebut secara ilegal
Advertorial
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Pasalnya, lemahnya pengelolaan aset dikhawatirkan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Salah satu anggota Komisi II, Taufik Qul Rahman, menekankan pentingnya pengelolaan aset yang baik mengingat peran krusialnya dalam mendongkrak PAD. Ia mencontohkan aset-aset Pemkot yang masih dalam kerja sama Build Operate and Transfer (BOT) dengan pihak ketiga.

"Banyak aset yang sudah habis masa BOT-nya, tapi tidak dilaporkan. Ada juga yang tidak menyewa. Ini harus ditindaklanjuti karena semua itu masuk PAD Kota," tegas Taufik, pada Ahad 14 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya pihak ketiga melanjutkan perjanjian sewa setelah masa BOT berakhir. Aset-aset yang dimaksud tersebut bisa berupa ruko, tanah, dan lain sebagainya.

Lebih parahnya lagi, Taufik mengungkapkan bahwa masih banyak aset Pemkot yang tidak memiliki kelengkapan surat. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk menguasai aset tersebut secara ilegal.

Persoalan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Legislator dari Partai PKB ini mendorong BKAD untuk segera menyelesaikan permasalahan aset ini, mengingat Balikpapan yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru.

BACA JUGA:

Meskipun serapan aset telah menunjukkan hasil yang positif, Taufik menegaskan bahwa target yang jelas harus ditetapkan. Hal ini untuk menghindari pembiaran aset-aset yang berpotensi menjadi sumber PAD.

Salah satu contohnya adalah aset dengan status BOT yang telah berakhir, namun tidak dilakukan pengecekan ulang atau pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk memperpanjang perjanjian.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi II meminta BKAD untuk segera melakukan sidak ke lapangan dan menindaklanjuti pihak ketiga yang bandel. Hal ini tentunya harus dilakukan dengan berdasarkan data dan kajian yang matang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD, Agus Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan serapan aset dan pengamanan aset dalam RDP. Ia menyebut bahwa serapan anggaran tahun 2023 secara fisik mencapai 93%, sedangkan tahun 2024 realisasinya mencapai 19%.

Total aset yang tercatat mencapai sekitar Rp 7-8 triliun, terdiri dari tanah, bangunan, dan aset bergerak. BKAD juga tengah memproses beberapa aset, seperti pengembalian patok batas, tukar menukar aset dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan sertifikat aset.

Upaya penyelesaian masalah aset Pemkot Balikpapan ini patut diapresiasi. Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil, PAD Kota Balikpapan dapat terjaga dan dioptimalkan untuk pembangunan daerah.

Perlu diingat bahwa pengelolaan aset yang baik dan transparan merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan. (*ADV/DPRD Balikpapan)