
Komisi II Minta Status Lahan Pasar Induk Balikpapan Dipastikan Clear and Clean
- Pemerintah diminta segera melakukan pemagaran pada area pembangunan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mmenyatakan bahwa penyelesaian status lahan harus menjadi prioritas sebelum Pemerintah Kota Balikpapan melanjutkan rencana pembangunan Pasar Induk di kawasan Kilometer 5,5.
Hal tersebut ia sampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan konsultan perencana di Kantor DPRD Balikpapan pada Senin (17/11/2025).
Dalam RDP tersebut, konsultan memaparkan master plan pasar induk. Namun Komisi II menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, khususnya terkait lahan yang masuk ke dalam area rencana pembangunan.
“Masih ada lahan yang dikuasai masyarakat. Saya minta jangan ada pembangunan atau desain yang masuk ke lahan yang masih bersengketa,” tutur Fauzi.
Ia meminta agar pembangunan hanya difokuskan pada lahan yang sudah sah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan. Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
Dari total rencana area pasar induk yang mencapai sekitar 9 hektare, baru sekitar 5 hektare yang telah tercatat resmi sebagai aset pemerintah. Sementara itu, sekitar 4 hektare lainnya masih berada dalam penguasaan warga. Meski begitu, berdasarkan laporan bagian aset, hingga kini belum ada warga yang mengajukan sengketa atau keberatan secara formal.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/komisi-ii-dprd-balikpapan-pastikan-beras-aman-jelang-nataru
“Tapi kami tunggu. Selama tidak ada pengajuan sengketa, pemerintah kota masih menganggap lahan tersebut sebagai asetnya,” ujarnya.
Komisi II juga merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan pemagaran pada area yang dipastikan akan digunakan. Langkah ini penting untuk menjaga lahan agar tidak dikuasai pihak lain secara ilegal.
Selain itu, Fauzi meminta agar sebelum dilakukan ekspos lanjutan master plan, Komisi II dapat kembali menggelar RDP dengan konsultan untuk menyamakan persepsi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya perdebatan tidak produktif seperti dalam pertemuan sebelumnya.
“Jangan sampai desain yang dibuat tidak menyelesaikan masalah sehingga pembangunan fisik akhirnya tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Terkait waktu pembangunan, Fauzi menyebut bahwa program ini memang menjadi prioritas Wali Kota. Namun realisasi fisik kemungkinan baru dapat dimulai pada 2027 atau 2028, setelah seluruh lahan dinyatakan benar-benar clear and clean.
“Kamia terus mengawal proses ini agar pembangunan Pasar Induk Balikpapan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)
