
Komisi IV DPRD Balikpapan Usul Gelar RDP Aturan BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SIM
- Dengan aturan ini, masyarakat yang mempunyai tunggakan diminta untuk menyelesaikan lebih dulu sebelum mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Balikpapan
BALIKPAPAN - Adanya peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masyarakat yang membuat SIM atau perpanjangan SIM diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan uji coba tersebut akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan persyaratan itu merupakan aturan yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Polri.
"Nanti saya ajukan kepada teman-teman Komisi IV untuk melakukan RDP dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan mengenai hal ini, untuk memberikan informasi ini sejauh mana sudah bisa dilaksanakan biar informasinya bisa lengkap," jelasnya pada Kamis 20 Juni 2024.
Persyaratan wajib BPJS Kesehatan, merupakan persyaratan umum karena sesuai Instruksi Presiden bahwa semua warga negara wajib harus memiliki BPJS Kesehatan.
Menurutnya, persyaratan dari pemerintah pusat mungkin ada kaitannya juga dengan sistem satu identitas yang bisa ke semua lini, contohnya bisa menjadi jadi KTP.
BACA JUGA:
- Usulkan Nama Calon, Panitia Pemilihan DPRD Balikpapan Surati Partai Politik Pengusung - ibukotakini.com
- DPRD Balikpapan Bentuk Pansus LHP BPK, Begini Tanggapan Sekda - ibukotakini.com
- Jawaban Pemandangan Fraksi, Sekda Jelaskan Penyertaan Modal PTMB - ibukotakini.com
"Saya menilai jika penerapan itu sangat bagus," katanya.
Dengan aturan ini, masyarakat yang mempunyai tunggakan diminta untuk menyelesaikan lebih dulu sebelum mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalaupun ada tunggakan, sehingga tidak dikaitkan dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
"Jadi bukan Polisi menghambat proses pembuatan SIM, tetapi ini juga salah satu bentuk pengawasan dan juga bantuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan ada tunggakan," terangnya.
Saat ditanya keterkaitan dengan BPJS Kesehatan dapat mengcover kecelakaan tunggal dan lainnya, yang tidak dicover oleh Jasa Raharja. Parlindungan mengatakan jika aturan ini salah satu bentuk untuk mempermudah masyarakat dalam kondisi apapun dapat dilindungi oleh pemerintah.
"Dengan adanya aturan baru ini memberikan nilai tambah kepada masyarakat, salah satunya melindungi warga yang beraktivitas di jalan raya dengan dilindungi asuransi kesehatannya," katanya.
Meskipun uji coba ini akan dimulai 01 Juli 2024. Namun, semua ini masih akan dipantau sekaligus mendengar tanggapan dari masyarakat. (Adv/DPRD Balikpapan)