
Kondisi Kas Tiris, PT Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar
- KSEI Tunda Distribusi Bagi Hasil
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Kabar kurang sedap datang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor logistik.
PT Pos Indonesia (Persero) dilaporkan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya untuk membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam).
Nilai total kewajiban yang gagal dibayarkan oleh perusahaan plat merah ini mencapai Rp24.118.750.000 (Dua Puluh Empat Miliar Seratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 440/DIRUT/07/2026, manajemen PT Pos Indonesia mengungkapkan bahwa ketidakmampuan bayar ini disebabkan oleh masalah likuiditas internal perusahaan.
BACA JUGA:
PHK Massal Landa Tokopedia, GOTO Buka Suara - ibukotakini.com
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabri Pesti, dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 OJK, Jumat (10/7/2026).
Kronologi dan Dampak Likuiditas
Jadwal pembayaran imbal jasa sukuk tersebut sejatinya jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2026.
Dana tersebut seharusnya sudah efektif di rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT Pos tidak mampu menyetor dana tersebut.
BACA JUGA:
Pos Indonesia dan KAI Disanksi, Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2025 - ibukotakini.com
Merespons kondisi ini, manajemen PT Pos Indonesia telah melayangkan surat resmi nomor 63225/KU.00/VII/2026 kepada KSEI untuk memohon penundaan pembayaran bunga ke-6 tersebut.
Akibat kegagalan penyetoran dana ini, KSEI mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat nomor KSEI-4824/DIR/0726 tertanggal 7 Juli 2026.
KSEI resmi melakukan penundaan distribusi bagi hasil ke-6 yang seharusnya dijadwalkan mengalir ke pemegang rekening atau investor pada 8 Juli 2026.
Adapun seri sukuk yang terdampak langsung oleh penundaan ini meliputi:
- SIPOST01ACN1 (Seri A)
- SIPOST01BCN1 (Seri B)
- SIPOST01CCN1 (Seri C)
Langkah penundaan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal serta melindungi transparansi informasi bagi para investor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pos Indonesia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana restrukturisasi atau tenggat waktu baru terkait penyelesaian kewajiban finansial tersebut.***
