Konferda III DPD KAI Kaltim: Tingkatkan Profesionalisme Advokat di Era Digital
Balikpapan

Konferda III DPD KAI Kaltim: Tingkatkan Profesionalisme Advokat di Era Digital

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat di era digital dan dalam menghadapi tantangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Balikpapan
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur menggelar Konferensi Daerah (Konferda) ke III, Sabtu (30/11/2024), di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan. Mengusung tema “Melalui Konferda KAI, Kita Tingkatkan Solidaritas dan Persaudaraan Sesama Anggota dalam Mewujudkan Advokasi yang Cerdas dan Berkelas”, acara ini dihadiri oleh advokat dari seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Konferda dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Kehadirannya mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Pembukaan Konferda ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Presidium DPP KAI, Advokat Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, didampingi Advokat H. Rukhi Santoso, SH, MBA, CIL, sebagai perwakilan dari Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.

Advokat H. Rukhi Santoso menekankan pentingnya memilih pemimpin yang mampu menjaga solidaritas dan integritas anggota.

BACA JUGA:

Kongres ISNU 2024, Wali Kota Balikpapan Dorong Kontribusi untuk Pembangunan - ibukotakini.com

“Tujuan utama dari Konferda ini adalah memastikan kelanjutan profesi advokat dengan memilih pemimpin yang dapat mengarahkan dan menjaga anggota agar tetap berpegang pada kode etik serta tidak merugikan kliennya,” kata Rukhi. 

Rukhi mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat di era digital dan dalam menghadapi tantangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

“Advokat harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal,” tambahnya.

Ketua Presidium DPP KAI, Advokat, Heru S. Notonegoro, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap kode etik profesi adalah hal mutlak.  

“Profesi advokat adalah profesi mulia yang membela dan melindungi hak klien berdasarkan hukum. Kami tidak akan mentoleransi anggota yang melanggar kode etik. Siapapun presidium saat itu, pelanggar harus segera diberhentikan,” tegas Heru. ***