
Konflik Lahan 21 Tahun di Tepian Langsat Kutim, Luasnya 1.100 Hektare
- Pemkab Kutim Bentuk Tim Pemetaan
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Konflik agraria di Kilometer 125, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), yang telah berlangsung sekitar 21 tahun, memasuki tahap baru.
Pemkab Kutim akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mendorong realisasi adendum izin perusahaan atas lahan seluas lebih dari 1.100 hektare.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, rekomendasi terkait penataan kawasan tersebut sebenarnya telah diterbitkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur. Namun, hingga kini rekomendasi itu belum ditindaklanjuti melalui adendum terhadap izin perusahaan.
“Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan,” ujar Mahyunadi seusai audiensi dengan perwakilan masyarakat di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/9/2026).
BACA JUGA:
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat MHA Wehea Tertahan Batas Wilayah Adat - ibukotakini.com
Pertemuan membahas sengketa lahan masyarakat yang bersinggungan dengan areal perkebunan kelapa sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).
Menurut Mahyunadi, belum terlaksananya adendum berdampak pada kepastian hukum masyarakat yang telah bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
Padahal, kawasan itu juga memiliki alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lebih dari 600 hektare.
“Kami ingin konflik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanahnya sehingga nantinya bisa diproses sertifikat dan administrasi lainnya,” katanya.
Pemkab Kutim Bentuk Tim Pemetaan
Mahyunadi menegaskan, Pemkab Kutim akan mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut dengan pemerintah pusat. Langkah awalnya dilakukan melalui pemetaan dan pengumpulan data mengenai kondisi faktual lahan.
Koordinator Aksi Masyarakat Tepian Langsat, Muhammad Kasim, mengatakan tuntutan warga berfokus pada penataan kembali kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Menurut Kasim, masyarakat, Pemkab Kutim, dan DPRD sepakat membentuk tim bersama untuk melakukan pemetaan lapangan sebelum mengajukan permohonan adendum kepada kementerian terkait.
“Kami sepakat membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan ini ke kementerian dan mengajukan adendum perizinan perusahaan,” ujar Kasim.
BACA JUGA:
Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR Diluncurkan, ATR/BPN Targetkan 1 Juta Bidang - ibukotakini.com
Kasim mengatakan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan areal perkebunan. Sepanjang jalan poros Tepian Langsat, kata dia, kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman sekaligus pusat aktivitas masyarakat.
Namun, kawasan tersebut disebut masih berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Kondisi itu dinilai masyarakat perlu ditata kembali agar status kawasan dapat disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain penataan kawasan, warga juga mendesak percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi masyarakat transmigrasi SP 8. Mereka juga meminta kepastian terhadap kawasan TORA yang hingga kini belum dapat diproses karena masih berkaitan dengan izin perusahaan.
BACA JUGA:
Kaltim Usul Tambah 13.000 Hektare Cetak Sawah Baru - ibukotakini.com
“Kami juga meminta percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi SP8 dan kawasan TORA yang hingga kini belum dapat diproses karena masih berada dalam izin perusahaan,” tegas Kasim.
Pemkab Kutim berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tersebut.
Pemetaan lapangan dan penyandingan dokumen diharapkan menjadi dasar pengajuan adendum serta penataan status lahan masyarakat di Tepian Langsat.***
