
Kontraktor Tambang PT SMRU 'Sekarat' Proyek di Kubar dan Balikpapan Macet
- Rencana Bangun Mal di Teritip Kandas
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM– Awan mendung sedang menggelayuti PT SMR Utama Tbk (SMRU). Emiten penyedia jasa pertambangan ini dilaporkan resmi menghentikan total seluruh operasional administrasinya dan entitas anaknya, PT Ricobana Abadi (RBA).
Berdasarkan surat tanggapan keterbukaan informasi yang dilayangkan manajemen SMRU kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 17 Juli 2026, kondisi kelangsungan usaha (going concern) perusahaan kini berada di ujung tanduk.
Dampaknya bahkan berimbas langsung pada aset-aset mereka di wilayah proyek Kalimantan Timur.
Berikut adalah ringkasan terkait krisis finansial dan operasional yang sedang melanda SMRU berdasarkan laporan Corporate Secretary PT SMR Utama, Arief Novaldi kepada Otoritas Bursa:
1. Operasional Total Berhenti, Puluhan Karyawan Dirumahkan
Manajemen SMRU blak-blakan mengaku bahwa sampai pertengahan Juli 2026 ini, perseroan sama sekali belum bisa kembali beroperasi.
Masalah utamanya bermula sejak September 2025, ketika anak usaha mereka, RBA, terpaksa menyetop operasi di site Tanjung Enim akibat runtuhnya jembatan angkutan (hauling) batubara.
Kondisi ini diperparah dengan pemutusan kontrak kerja sama sepihak oleh mitra utama mereka, PT Manggala Usaha Manunggal, yang mengklaim status Force Majeure (keadaan memaksa).
SMRU sendiri menilai klaim tersebut sengaja diulur-ulur demi menghindar dari kewajiban pembayaran tarif tunggu (standby rate) kepada RBA.
Akibat dari mati surinya bisnis ini, gelombang efisiensi massal tidak dapat dihindarkan:
Nasib Karyawan: Saat ini jumlah pekerja yang tersisa di holding dan anak usaha hanya berkisar 75 orang saja.
Dirumahkan: Sebagian besar pekerja yang berada di lapangan (site) kini telah resmi dirumahkan oleh manajemen.
Krisis Kas: Sisa arus kas perseroan per Desember 2025 merosot tajam menjadi Rp5,5 miliar, yang seluruhnya diprioritaskan untuk mencicil gaji dan hak-hak pekerja yang tersisa.
2. Akumulasi Defisit Fantastis Mencapai Rp1,51 Triliun
Laporan keuangan SMRU memperlihatkan rapor merah yang sangat pekat. Sepanjang tahun buku 2025, perseroan menelan kerugian komprehensif hingga Rp18,45 miliar.
Angka ini menambah panjang daftar kerugian berulang yang akhirnya membukukan akumulasi defisit hingga Rp1,51 triliun.
Dalam penjelasannya, manajemen mengungkapkan tiga faktor utama penentu kebangkrutan ini:
1. Efek Domino Kasus Hukum: Kasus hukum yang menyeret induk usaha terdahulu (PT Trada Alam Minera Tbk) pada periode 2020-2023 membuat akses legalitas Kemenkumham SMRU sempat dibekukan. Dampaknya, izin tambang tidak bisa diperpanjang dan akses pembiayaan modal kerja (capex) dari bank tertutup rapat.
2. Pandemi dan Geopolitik Dunia: Biaya protokol kesehatan selama Covid-19 melonjak drastis. Disusul perang Rusia-Ukraina yang meroketkan harga bahan peledak (amonium nitrat) naik hingga 150% serta harga ban truk HD internasional.
3. Beban Penyusutan Alat: Produksi batubara terus turun, namun SMRU tetap harus menanggung biaya depresiasi (penyusutan) alat berat yang sangat tinggi karena menggunakan metode akuntansi garis lurus.
3. Aset Tambang di Melak Terkendala Izin Kejaksaan Agung
Krisis yang dialami SMRU juga berimbas pada transparansi aset mereka di Kalimantan Timur.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Gatot Permadi, Azwir & Abimail memberikan opini Wajar dengan Pengecualian lantaran mereka tidak bisa melakukan inspeksi fisik langsung terhadap alat-alat berat milik RBA yang berada di site Melak, Kutai Barat.
"Alat berat yang berada di site Melak tidak dapat dilakukan observasi langsung karena tidak memperoleh izin dari Pemilik Tambang. Inspeksi tersebut harus mengantongi izin tertulis terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tulis manajemen dalam surat resminya.
Sebagai jalan pintas, proses audit fisik alat berat di Kutai Barat tersebut akhirnya terpaksa dilakukan secara daring via panggilan video (video call) dan pelacakan arus kas transaksi.
4. Proyek Properti Teritip Balikpapan Ikut Tersendat
Selain sektor pertambangan, SMRU tercatat memiliki piutang lain-lain kepada pihak ketiga di Kalimantan Timur, salah satunya adalah PT Mega Merpati Borneo (MMB).
Dana pinjaman tanpa bunga tersebut awalnya dikucurkan untuk membiayakan proyek komersial dan residensial skala besar yang berlokasi di Jl. Teritip, Kalimantan Timur. Proyek tersebut mencakup:
- Kompleks perumahan, apartemen, dan kondominium.
- Area komersial (shopping mall perkantoran, hotel, ruko, hingga wahana waterpark).
Berdasarkan klausul perjanjian, piutang ini rencananya akan dikonversi menjadi kepemilikan saham setelah jatuh tempo.
Namun, dengan mandeknya arus kas korporasi secara konsolidasi, kelanjutan investasi di sektor properti ini ikut dipertanyakan.
Sementara itu, piutang lain senilai Rp10,2 miliar di PT Permai Alam Sentosa (PAS) dipastikan hangus 100% setelah direkturnya terjerat kasus hukum.
Sampai saat ini, manajemen SMRU mengaku masih terus berjuang mencari kontrak baru dengan pemilik tambang lain menggunakan bendera PT Adibarata Cipta Pertiwi (ACP) demi menyelamatkan perusahaan dari ancaman delisting di bursa efek.***
