Korban UU ITE Datangi DPR, Minta Pasal 'Karet' Dihapus
- IBUKOTAKINI.COM - Korban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka kembali menyuarakan agar DPR RI
Politik
IBUKOTAKINI.COM - Korban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka kembali menyuarakan agar DPR RI merevisi pasal-pasal karet yang ada dalam undang-undang itu.
Para korban tergabung dalam Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau PAKU ITE.
Mereka terdiri dari orang yang pernah dijerat dan menjadi korban dari UU ITE.
Audiensi ini digelar guna mendengarkan cerita para korban yang pernah terjerat dan terkena pidana akibat pasal-pasal karet di UU ITE. Korban berharap ke depan DPR dapat merevisi UU ITE agar tidak ada korban serupa.
Wakil Ketua Badaleg DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Tetapi untuk tahapan selanjutnya perihal revisi UU ITE kata Willy, kemungkinan baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Mengingat DPR sudah memasuki masa reses pada 7 Juli.
"Revisi UU ITE ini sudah masuk prolegnas prioritas, mungkin masa sidang depan ya, masa sidang ini tinggal berapa hari. Kita kalau masih ada Bamus tentu kita akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," ungkap Willy saat memimpin rapat audiensi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
- https://ibukotakini.com/read/ada-pasal-pencemaran-orang-mati-aji-desak-dpr-dan-pemerintah-hapus-pasal-bermasalah-di-ruu-kuhp
- https://ibukotakini.com/read/setelah-pemekaran-provinsi-politisi-pkb-dorong-revisi-uu-pemilu
- https://ibukotakini.com/read/apindo-kaltim-khawatir-ruu-kia-percepat-angka-kelahiran
Dia menjelaskan bahwa surat presiden atau Surpres tentang UU ITE juga sudah ada, namun tidak kunjung dibacakan. Willy mengungkapkan akan mengkonfirmasi kepada Biro Pimpinan DPR terkait posisi surpres agar bisa dibacakan pada paripurna penutupan masa sidang.
Tetapi untuk tahapan selanjutnya perihal revisi UU ITE kata Willy, kemungkinan baru akan dilakukan pada masa sidang berikut. Mengingat DPR sudah memasuki masa reses pada 7 Juli.
Di kesempatan yang sama Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad mengatakan, "hari ini alhamdulillah kami diterima secara resmi di Badan Legislasi tekait dengan maraknya isu-isu terkait dengan revisi Undang-Undang ITE. Seluruh Indonesia korban-korban yang kebetulan dua hari ini melakukan jambore di Jakarta, jambore tidak hanya pramuka pak, ternyata korban-korban Undang-Undang ITE ini juga bisa melakukan jambore yang bertujuan untuk kita saling sharing, saling ketemu dan membicarakan hal-hal terakit dengan Undang-Undang ITE."
Dalam audensi ini turut hadir sejumlah korban UU ITE, di antaranya Baiq Nuril, Ramsyiah Tasruddin, Saiful Mahdi dan lainnya. Dia berujar korban-korban UU ITE memang tengah berkumpul di Jakarta. Sementara itu Baiq Nuril menyampaikan cerita tentang kasus yang pernah ia alami sampai dipenjara karena dijerat UU ITE.
Dia berharap kedatangannya bersama korban lainnya di Baleg dapat membuka peluang bagi DPR dalam melakukan revisi UU ITE. "Saya mohon sekali lagi mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana," pinta Baiq.
Sejak 2018, para korban UU ITE telah menyampaikan tiga tuntutan sebagai berikut:
1. Hapuskan seluruh pasal karet di dalam uu ite (terutama pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2)
2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE
3. Berikan kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai dengan amanah konstitusi (pasal 28 e ayat 3 UUD 1945)