KPB Raih Penghargaan K3 Berkat Komitmen Tinggi Terhadap Keselamatan Kerja
- Selain penghargaan K3, PT KPB juga menerima Penghargaan Pencegahan dan Penanganan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (P2 HIV dan AIDS) di Tempat Kerja, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas keberhasilan perusahaan dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.
Balikpapan
BALIKPAPAN – PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) menempatkan kesehatan dan keselamatan kerja sebagai prioritas utama dalam operasionalnya. Sebagai bagian dari komitmen strategis perusahaan, KPB memastikan bahwa semua aspek keselamatan kerja dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Kebijakan Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) yang diusung Pertamina (Persero) dan komitmen HSSE PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Sub Holding Refinery & Petrochemical menjadi pedoman utama dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pencapaian KPB dalam aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) terbukti dengan kinerja cemerlang yang ditunjukkan dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dan Lawe-Lawe. Hingga Minggu Pertama Agustus 2024, total jam kerja aman telah mencapai 83.395.575 jam.
Atas pencapaian ini, PT KPB berhasil meraih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Malam Penganugerahan Paritrana Award dan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada 9 Agustus 2024. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.1/k.223/2024 menjadi dasar penetapan penerima penghargaan tersebut. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang didampingi oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, H. Rozani Erawadi, kepada Vice President (VP) HSSE PT KPB, Defrinaldo.
BACA JUGA:
Selain penghargaan K3, PT KPB juga menerima Penghargaan Pencegahan dan Penanganan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (P2 HIV dan AIDS) di Tempat Kerja, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas keberhasilan perusahaan dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.
Defrinaldo, VP HSSE PT KPB, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari pemangku kepentingan atas upaya KPB dalam menjalankan operasi sesuai dengan aspek keselamatan kerja.
"Penghargaan tersebut akan memberikan semangat kepada kami untuk konsisten melaksanakan operasional sesuai aspek keselamatan kerja," ujarnya.
Ia menekankan bahwa aspek keselamatan kerja di PT KPB merupakan sebuah kepatuhan yang harus dilaksanakan.
"Secara internal, Pertamina terus mewujudkan budaya HSSE Golden Rules, tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada semua mitra kerja yang beroperasi di lingkungan Pertamina," jelas Defrinaldo.
HSSE Golden Rules, lanjutnya, mencakup tiga prinsip utama: patuh, peduli, dan intervensi. "Jika terkait aspek keselamatan kerja, tiga hal itu wajib dilakukan," tegasnya.
"Penting bagi Pertamina untuk patuh terhadap peraturan dan undang-undang dalam pelaksanaan K3, karena dalam industri migas yang memiliki risiko tinggi, kami memastikan keselamatan serta kesehatan setiap pekerja." ***