KPK Minta Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Lahan
- IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi kunjungan kerja, monitoring dan evaluasi (Monev) di Balikpapan. Dalam kegiatan itu, KP
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi kunjungan kerja, monitoring dan evaluasi (Monev) di Balikpapan. Dalam kegiatan itu, KPK kembali mengingatkan Pemerintah Kota Balikpapan menyelesaikan sertifikasi 476 aset lahan yang dimiliki.
Sertifikasi harus dilakukan untuk memastikan aset tersebut clear and clean. Ketua Korwil IV KPK Rustian, mengatakan, pemerintah daerah harus berkoordinasi secara intensif.
Persoalan lahan menjadi bahasan utama dalam kegiatan yang akan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Komisi mendorong aset milik negara memiliki kekuatan hukum. “Pemerintah daerah harus melakukan sertifikasi semua aset supaya terbebas dari sengketa lahan yang bisa merugikan,” imbuh Rustian .
Permintaan KPK terkait percepatan sertifikasi aset tanah sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Dalam catatan Rustian, masih ada tujuh titik lahan bersengketa sehingga menghambat proses sertifikasi .
Pemkot Balikpapan menargetkan 150 aset disertifikatkan tahun ini. Namun merujuk jumlah aset yang hampir mencapai 500, target itu dianggap sangat kurang. "Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini, karena dokumennya sudah jelas,” imbuh Rustian.
Saat ini Pemkot Balikpapan tinggal melakukan pengukuran terhadap 469 lokasi lahan yang akan disertifikasi. Rustian memerkirakan waktu dua minggu bisa selesai untuk mengukur satu lokasi.
Bahkan bisa dipercepat apabila pemerintah daerah memaksimalkan kinerja instansi terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bila cara itu dilakukan KPK memerkirakan proses pengukuran selesai dalam waktu tiga bulan.
Rustian menganilisi, ada klaster K1, K2, K3 dan K4 dengan total 476 kegiatan.
Di klaster K1, K2 itu ada 469 kegiatan. Dan K3, K4 ada tujuh. Rustian sudah meminta agar kegiatan K1 dan K2 sudah tuntas sertifikasi tahun ini. “Saya yakin sekali hasil koordinasi sebelumnya dengan Kanwil BPN," katanya.
Pemkot sendiri punya kendala dalam sertifikasi lahan ini. Yakni pada saat surat menyurat di awal pengurusan sertifikat. Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly "Tapi Pak Herman (Kepala Kantor BPN/ATR Balikpapan) sudah dicarikan solusinya dengan membuat pernyataan, sepanjang letaknya jelas, titik koordinatnya jelas," ujarnya.
Persoalan kedua adanya sengketa lahan. Sehingga beberapa titik aset tanah pemda itu akhirnya belum bisa disertifikasi. Dua persoalan itu yang jadi alasan utama keterlambatan. Adapun upaya pemkot untuk memenangkan perkara gugatan lahan yang bersengketa sedang berproses hukum.
"Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memediasi itu semua. Jadi banyak langkah yang kita lakukan supaya mengamankan secepat mungkin kita kendalikan dan cepat bisa ditingkatkan seperti arahan KPK," urainya. Terkait bentuk aset tak bergerak milik pemkot, bukan hanya berbentuk lahan tidur. Tapi juga berupa gedung dan kantor.