KPP Pratama Penajam Buka Pos Pelayanan Pajak Petung
KPP Pratama Penajam Buka Pos Pelayanan Pajak Petung
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa Pos Pelayanan Pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi KM.19 RT.007 Kec. Petung, Kab. Penajam Paser Utara. Sebelumnya, Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Penajam berlokasi di Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sejak tahun 2016.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Sihaboedin Effendy menjelaskan langkah KPP Pratama Penajam membuka Pos Pelayanan Pajak Petung bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak di Penajam Paser Utara.
“Pembukaan pos pelayanan pajak ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Ir. H. Hamdam dan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan. Pos Pelayanan Pajak Petung beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00–16.00 wita,” katanya dalam peresmian pembukaan, pada Rabu (17/3/2021).
Pemilihan lokasi di Kecamatan Petung dikarenakan daerah tersebut merupakan sentra ekonomi Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga akan memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan yang dibutuhkan.
Menurut Sihaboedin, layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemindahan wajib pajak, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi umum perpajakan.
Pembukaan Pos Pelayanan Pajak Petung merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat. Wajib pajak yang datang ke Pos Pelayanan Pajak Petung diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.